Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, Puji Raharjo menyatakan netral dalam kontestasi pilkada serentak 2024. Ia menegaskan NU secara kelembagaan tidak terlibat dalam politik praktis.
Kemudian ia memperingati seluruh jajaran pengurus untuk tidak terlibat politik praktis dalam pilkada 2024. Jika ada jajaran yang terlibat, baik sebagai calon kepala daerah atau pun tim sukses, maka harus non aktif sebagai anggota NU.
Selanjutnya ia mengatakan, mereka tidak boleh membawa NU untuk melakukan kampanye. Sebab NU memang tidak terlibat dalam politik praktis terlebih untuk memberikan dukungan terhadap peserta pilkada.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/paslon-gubernur-lampung-paparkan-visi-misi-di-universitas-lampung/
“Semua pengurus yang terlibat. Sebagai peserta atau pun tim sukses dalam pelaksanaan pilkada. Keanggotaannya non aktif hingga masa pencoblosan,” tegasnya saat Pembukaan Muskerwil I PWNU Lampung pada Kompleks Pasca Sarjana UIN Raden Intan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kemudian ia menambahkan, kehadiran NU memang harus terasakan umat tapi bukan berarti terlibat politik praktis. Meski begitu, ia mengajak warga Nahdliyin untuk terlibat aktif mendukung pelaksanaan pilkada yang aman dan damai.
“Kehadiran NU harus terasakan oleh umat. Tapi tetap harus berjarak dengan politik praktis,” katanya.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/desk-pilkada-daerah-wajib-pastikan-kelancaran-pemilihan/
Sementara itu, Pejabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin mengajak warga Nahdliyin untuk berpartisipasi aktif dalam gelaran pilkada. Menurutnya, NU memiliki jemaah yang ramah, moderat, dan menjunjung perdamaian. Sehingga warga Nahdliyin harus bisa menjadi contoh masyarakat umum dalam menjaga pesta demokrasi yang aman dan damai.
“Saya yakin warga NU pada barisan terdepan. Menjaga agar pelaksanaan Pilkada lancar dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak akan terlaksana pada 27 Oktober 2024 mendatang. Masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.