Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengajak partai politik, media masa dan stakeholder kepemiluan untuk menyamakan pandangan mengenai syarat calon dan pencalonan kepala daerah. Regulasi pencalonan kepala daerah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
.
Hal tersebut tersampaikan saat rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Agenda itu tergelar pada Hotel Emersia Jl. Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, Kamis, 18 Juli 2024.
.
“PKPU 8/2024 perlu kita pahami bersama agar proses pencalonan berjalan baik. Dalam pencalonan ada 2 hal yang penting yakni syarat pencalonan dan syarat calon,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.
.
Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/antisipasi-sk-partai-ganda-dukung-pasangan-calon-kepala-daerah/
.
Kemudian ia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipahami dalam PKPU 8/2024. Pertama, mengenai dukungan paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara pemilu DPRD wilayah bersangkutan. Kedua, calon berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
.
Ketiga, belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Keempat, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif.
.
Kelima, tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota. Keenam, KPU bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan test kesehatan para pasangan calon. Sebelumnya KPU langsung bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi). “Sementara syarat-syarat yang lain hampir sama seperti pilkada sebelumnya,” kata Erwan.
.
Rekomendasi Ganda
Selanjutnya, KPU juga siap mengakPuntisipasi adanya potensi surat keputusan (SK) dukungan ganda dari partai politik untuk bakal calon kepala daerah. Apalagi saat ini banyak surat instruksi, surat tugas dan surat rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik untuk bakal calon kepala daerah yang sudah bertebaran.
.
Tapi, SK tersebut belum bisa terpakai untuk mendaftar di KPU. Belum lagi, pengalaman pilkada tahun-tahun sebelumnya, ada fenomena satu partai mengeluarkan SK untuk lebih dari satu pasangan calon pada tingkatan wilayah pilkada yang sama.
.
Kemudian Erwan mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi surat keputusan tersebut kepada DPP partai politik yang bersangkutan. Hal itu untuk memastikan siapa calon yang benar-benar mendapat dukungan partai. “Setelah pengajuan pendaftaran calon. Nanti ada verifikasi berkas pendaftaran. Nah, ini kita pastikan benar-benar agar tidak ada SK dukungan ganda,” kata Erwan.
.
Lalu, pihak KPU Provinsi Lampung, akan berkoordinasi dengan KPU RI mengenai fenomena tersebut. “Iya kita akan menyampaikan kepada KPU RI. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi kepada pengurus DPP partai politik, kemana rekomendasi yang benar mendapat dukungan,” katanya.
.
Selanjutnya Erwan mengatakan, nanti para peserta pemilu akan mengisi formulir dari KPU tentang pencalonan. “Dalam formulir tersebut, dukungan dari partai politik tertulis langsung nama kepala daerah dan wakil kepala daerahnya. Kemudian langsung tertandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal dari partai politik atau sesuai aturan dalam AD/ART masing-masing partai,” katanya.
.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Lampung, Dedi Hermawan mengatakan kerawanan pilkada Lampung menjadi sorotan. Oleh sebab itu tantangan pilkada yang berintegritas, jujur, damai dan mengedepankan adu gagasan perlu terwujudkan. Kemudian Bawaslu juga perlu bekerja keras dan merangkul seluruh komponen masyarakat. Apalagi saat ini kekuatan masyarakat dan tertopang media sosial menjadi kekuatan luar biasa.
.
“Kita harus mempunyai spirit yang sama. Pilkada ini milik masyarakat Lampung,” katanya.
.
Point Sorotan di PKPU Nomor 8 Tahun 2024
(1) Partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Calon berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
(3) Calon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Masa jabatannya yakni selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama 2,5 tahun. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
(4) Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(5) Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.