Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebut baru satu kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, yang berkomunikasi untuk mendaftar di hari pertama pendaftaran calon kepala daerah (cakada).
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela berkomunikasi melalui LO-nya. Mereka telah membuat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam rangka pencalonan kepala daerah di pilkada serentak 2024.
“Mereka sudah membuat akun Silon kepala daerah dan berencana mendaftar pada 29 Agustus 2024,” ujar Erwan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia melanjutkan KPU Lampung telah membuka pendaftaran sejak 27-29 Agus 2024. Pada 27-29 Agustus 2024, pendaftaran buka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan, pada 29 Agustus 2024, pendaftaran mulai buka pada pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Jika hingga batas akhir pendaftaran, hanya ada satu pasang calon yang mendaftar. Maka, KPU Provinsi Lampung akan memperpanjang masa pendaftaran. Hal itu mulai dengan mengumumkan terlebih dahulu, adanya perpanjangan pada tiga hari, lalu membuka perpanjangan selama tiga hari.
Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengatakan, dalam proses pendaftaran, Bawaslu melakukan pengawasan, terutama syarat pencalonan para kandidat.
Sementara anggota Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pihaknya fokus melakukan pengawasan terkait dengan syarat pencalonan.
“Kami berharap seluruh pihak atau stakeholder dapat turut serta untuk mengawasi pada tahap pencalonan,” katanya.