Tersandung Etik, Badan Kehormatan DPRD Lampung Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Andy Roby

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap Andy Roby.

Editor Triyadi Isworo
Senin, 04 Mei 2026 17.00 WIB
Tersandung Etik, Badan Kehormatan DPRD Lampung Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Andy Roby
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap Andy Roby. Andy Roby merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung III (Pesawaran, Pringsewu dan Metro).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran kode etik karena terlibat mengempeskan ban mobil milik mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Ketika itu mobil tersebut sedang terparkir di halaman parkir Gedung DPRD Lampung, 19 Januari 2026 lalu. Aksi pengempesan ban terekam CCTV. Sementara itu, mahasiswi tersebut datang ke DPRD Lampung dengan keperluan melakukan penelitian untuk skripsinya.

Baca Juga: 

https://lampost.co/politik/setelah-dipanggil-bk-dprd-lampung-andi-robi-bungkam

Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Sura Jaya membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota BK setelah melalui pembahasan mendalam.

“Iya benar. Kita, BK DPRD Lampung sudah melakukan rapat internal. Menerima masukan dari semua anggota, dan sepakat merekomendasikan agar Andi Robi diberhentikan sementara. Saat ini keputusan tersebut sedang kami koordinasikan kepada pimpinan DPRD. Dan nantinya pimpinan yang akan memutuskan,” ujarnya, Senin 4 Mei 2026.

Tunggu Keputusan Pimpinan

Begitupun tersampaikan oleh Wakil Ketua BK DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Ia juga membenarkan hasil keputusan tersebut. “BK telah memutuskan merekomendasikan Andi Robi untuk diberhentikan sementara. Namun, untuk tindak lanjutnya, silakan rekan-rekan media berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Lampung. Karena keputusan ini sudah kami koordinasikan,” kata Mikdar.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, A.M. Syafi’i mengatakan hingga saat ini fraksi belum menerima informasi resmi atau tembusan dokumen terkait isu yang beredar. Termasuk kaitannya dengan Andi Roby. Karena itu, tidak ada pembahasan khusus mengenai hal tersebut dalam rapat internal.

“Kami fraksi belum menerima tembusan apa pun terkait hal itu. Jadi tidak ada pembahasan khusus mengenai isu tersebut dalam rapat hari ini,” tegasnya.

Baca Juga : 

https://lampost.co/hukum/usai-klarifikasi-bk-dprd-lampung-bersiap-gelar-pembuktian-dugaan-pelanggaran-etik-andi-robi

Kemudian Syafi’i juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas serta fokus pada tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Hal ini demi kepentingan masyarakat Lampung. Ia mengatakan setiap kebijakan dan sikap fraksi berdasarkan pada informasi resmi serta mekanisme partai yang berlaku. Oleh sebab itu pihaknya tidak terpengaruh oleh isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Fraksi PDI Perjuangan mengimbau kepada publik untuk tidak berspekulasi berlebihan,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI