Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengebut penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan Andi Robi. Usai melakukan klarifikasi terhadap terlapor, BK menjadwalkan agenda pembuktian pada Jumat, 13 Februari 2026 mendatang.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengatakan tahapan selanjutnya akan terfokuskan pada pemeriksaan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi. Ini guna memperdalam laporan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL).
”Setelah klarifikasi hari ini, kami masuk kepada tahap pembuktian. Hari Jumat depan kami panggil saksi-saksi dan mendalami alat bukti yang diserahkan pelapor. Termasuk rekaman CCTV,” kata Sura Jaya, Senin, 9 Februari 2026.
Kemudian Sura Jaya menambahkan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai prosedur penanganan perkara ini. Arahan dari pusat meminta agar BK menjalankan setiap tahapan secara rigid dan profesional.
Jika seluruh bukti dan keterangan saksi dinilai cukup, BK akan melanjutkan proses ke tahap persidangan internal untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
”Rekomendasi tersebut nantinya akan kami sampaikan langsung kepada pimpinan DPRD Lampung. Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara transparan di internal dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak merugikan pihak mana pun,” katanya.
Sementara itu, polemik ini bermula saat anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan kepada BK DPRD setempat. Laporan tersebut terpicu aksi dugaan mengempeskan empat ban mobil milik seorang mahasiswi di area parkir gedung wakil rakyat tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2026 itu terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Mirisnya, korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang saat itu tengah berada di DPRD untuk keperluan riset skripsi.








