Bandar Lampung (Lampost.co) – Kandidat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur., Dawam Rahardjo – Ketut Erawan, resmi melaporkan KPU Kabupaten Lampung Timur kepada Bawaslu Lampung Timur.
Pelaporan tersebut, buntut penolakan Dawam dan Ketut untuk mendaftar di KPU Lampung Timur, Rabu, 4 September 2024. Penolakan itu ketika batas akhir perpanjangan pendaftaran.
Hal itu tersampaikan oleh Kuasa Hukum Dawam Rahardjo, Ahmad Handoko. Ia mengatakan pelaporan kepada Bawaslu Lampung Timur sudah rampung pada Senin, 9 September 2024, baik syarat formil materil.
“Tadi sudah kami lengkapi. Bawaslu menerima dan menyatakan lengkap,” ujar Handoko.
Selain itu, pihak Dawam juga menurut Handoko juga akan melaporkan KPU Lampung Timur kepada Komnas HAM. Laporan itu akan terlayangkan pada, Selasa, 10 September 2024. Menurut Handoko, Dawam dan Ketut merasa dirugikan hak konstitusinya. Ketika hendak mengikuti pilkada, namun tertutup haknya oleh KPU Lampung Timur.
“Jadi dirugikan hak konstitusinya.
Kemudian Handoko menjelaskan, berdasarkan keterangan KPU Lampung Timur. Jika ingin mengalihkan dukungan atau mengganti calon. Maka harus ada kesepakatan dari gabungan partai politik, yakni partai pengusung Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi. Hal itu karena PDIP sebelumnya sudah menyatakan dukungan.
Bedah Aturan
Namun, menurut Handoko berdasarkan Norma UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kemudian PKPU 10 Tahun 2024, tidak ada ketentuan yang mengharuskan mengalihkan dukungan. Tidak ada ketentuan berdasarkan kesepakatan dari partai koalisi. Sedangkan pada Keputusan KPU RI Nomor 1229 memang mengatur harus ada kesepakatan tersebut.
Selanjutnya menurut Handoko, UU No. 10 tahun 2016 merupakan peraturan yang memiliki hirarki hukum tertinggi, dan normanya jelas. Kemudian turunannya dan di pertegas oleh PKPU No. 10 Tahun 2024. Itu merupakan produk hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Keputusan KPU RI 1229, bukan merupakan produk hukum. Dan bertentangan dengan aturan hukum diatasnya. “Surat keputusan tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya,” katanya.
Kemudian pihak Dawam optimis laporannya diterima. Karena, tafsir KPU Lamtim melenceng dari aturan Undang-Undang. “Kami optimis, dan surat keputusan batal demi hukum. Karena bertentangan atasnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamtim , Lailatul Khoiriah membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dan syarat formil laporan lengkap. “Berkas sengketa dan telah kami terima dan kami nyatakan berkas lengkap. Selanjutnya akan kami verifikasi,” ujarnya.
Kemudian setelah verifikasi laporan rampung tergelar. Bawaslu Lamtim akan segera melaksanakan pleno untuk menentukan laporan tersebut bisa teregistrasi atau tidak. “Waktu penyelesaian selama 12 hari kerja. Kalau kami hitung maksimal hingga tanggal 22 September 2024,” katanya.