Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Jumat, 8 November 2024. Mereka siap bekerja menjaga marwah kepemiluan periode 2024-2025.
Sementara itu, dari total 228 anggota TPD 38 provinsi, ada 6 orang yang berasal dari Lampung. Mereka yakni, Ahmad Zamroni dan Angga Lazuardi dari unsur KPU. Kemudian Tamri Suhaimi dan Ahmad Qohar dari unsur Bawaslu. Serta Yusdianto dan Fitri Yanti dari unsur masyarakat.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor: 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025. Dengan tujuan memperkuat pengawasan dan penegakan etik penyelenggaraan pemilu Indonesia.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/dkpp-lantik-228-tim-pemeriksa-daerah-6-anggota-wakili-lampung/
Sementara itu, salah satu TPD dari unsur Bawaslu Provinsi Lampung., Ahmad Qohar mengonfirmasi kesiapannya menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Lampung ini., menyatakan komitmennya dalam menjaga marwah penyelenggaraan pemilu Lampung.
“Saya meminta penyelenggara pemilu untuk taat asas dan patuh. Pada aturan yang telah mengatur norma-norma penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Kemudian juga tersampaikan Tamri Suhaimi. Ia menyampaikan harapan agar setiap penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan menjaga integritas. “Mari menjaga amanah sebagai penyelenggara pemilu. Baik jajaran KPU maupun Bawaslu, dengan sebaik-baiknya. Integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas menjadi kunci. Untuk menjalankan setiap tahapan Pemilu dan Pilkada sesuai regulasi. Marwah lembaga penyelenggara pemilu terbangun dari marwah personal para penyelenggara yang berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito, berpesan agar seluruh anggota TPD senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme. Serta sumpah dan janji yang telah mereka ikrarkan. “Sesuai dengan pakta integritas. Saya berharap seluruh TPD dapat menjalankan tugasnya. Dengan penuh tanggung jawab dan menjaga nama baik institusi penyelenggara pemilu,” ujar Heddy.