Jakarta (Lampost.co) — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai bahwa usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) layak dikaji. Ini untuk memperbaiki kualitas dari demokrasi bangsa.
Kemudian ia menilai bahwa usulan tersebut masih berada pada koridor konstitusi. Dan juga masih sesuai dengan Sila Keempat dalam Pancasila, yakni musyawarah untuk mufakat.
“Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah mendapat hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil. Saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka.” kata Eddy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
Sebagai petinggi partai, ia pun mengaku bahwa perkembangan penyelenggaraan pilkada secara langsung dalam 10 tahun terakhir. Apalagi sarat dengan politik uang, politik dinasti, bahkan politik identitas.
Maka dari itu, ia pun ingin melihat opsi bila model pilkada itu kembali melalui keterwakilan DPRD. Ini agar penyimpangan-penyimpangan dalam pilkada itu bisa berkurang.
Kemudian ia menilai bahwa masalah-masalah dalam pilkada itu membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat. Karena bisa tersuguhi amplop atau sembako oleh siapapun yang hendak menjadi kepala daerah.
Menurutnya, banyak anggota legislatif yang juga sudah membicarakan usulan pilkada via DPRD itu. Tentunya, hal tersebut perlu terbahas dalam rangka memperbaiki kembali kualitas demokrasi dan kualitas pimpinan daerah.
“Bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.








