Kalianda (Lampost.co) — Agar tidak menimbulkan gejolak akibat perbedaan data surat suara antara saksi dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), rapat pleno suara pada Kecamatan Palas, Lampung Selatan terpaksa hitung ulang, Rabu, 21 Februari 2024.
.
KPU Lampung Selatan meminta seluruh anggota PPK agar lebih teliti dan tidak melakukan pergeseran surat suara. Pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota TNI dan Polisi. Petugas juga meriksa pihak PPK Bawaslu dan para saksi partai politik sebelum memasuki ruangan.
.
Terjadinya penghitungan ulang karena para saksi parpol melayangkan protes akibat suara caleg lebih dari 80 suara. “Beruntung setelah penghitungan ulang semua dapat terselesaikan dengan cepat dan rapat plenopun dapat kembali berlanjut,” kata Ketua PPK Palas, Hendra Gunawan.
.
PPK Palas saat ini masih terus melakukan proses perhitungam Formulir C1, dengan target minimal 25 TPS perharinya. “PPK optimis dapat menyelesaikan pleno tepat waktu,” lanjut Hendra.
.
Komisioner KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah menegaskan kepada seluruh anggota PPK dan PPS agar tetap menjaga kesehatan dan tidak melakukan pergeseran suara. Hal itu dapat menimbulkan gejolak yang merugikan banyak pihak.
.
“Apabila sengaja melakukan pergeseran suara, sudah tercantum dalam undang-undang No 7 tahun2017 tentang pemilu. Siapapun yang terbukti melanggar dapat ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.