Pemerintah Siap Kawal Pemotongan Hewan Kurban

Editor Delima Natalia
Selasa, 28 April 2026 18.05 WIB
Pemerintah Siap Kawal Pemotongan Hewan Kurban
Ilustrasi. (Dok. Lampost)

Kalianda (lampost.co)–Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular strategis menjelang Iduladha 1447 H. Pengawasan ketat untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) serta gangguan kesehatan lainnya yang dapat berdampak pada masyarakat.

Kadinaskeswan Lampung Selatan, Dwi Jatmiko, menjelaskan bahwa pemantauan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan fisik sebelum terjual. Petugas juga akan mengawal proses saat dan setelah penyembelihan (postmortem).

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lapak penjualan hingga ke lokasi penyembelihan sementara dan rumah potong hewan. Kami ingin memastikan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sehat dan aman,” ujar Dwi Jatmiko, baru-baru ini.

Sisir Lapak Musiman hingga Bakauheni Selain memantau proses pemotongan, Disnakeswan secara intensif terus menyisir titik-titik penjualan hewan yang mulai menjamur di pinggir jalan. Lokasi strategis seperti pasar hewan hingga pintu masuk Pelabuhan Bakauheni menjadi fokus utama deteksi dini kesehatan ternak.

Dwi Jatmiko menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memilih hewan kurban. Ia meminta warga untuk tidak tergiur harga murah tanpa memastikan status kesehatan hewan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban dari penjual terpercaya. Pastikan hewan tersebut telah diperiksa oleh petugas berwenang dan memiliki dokumen yang jelas,” tegasnya.

Melalui rangkaian pengawasan dari hulu ke hilir ini, Pemkab Lampung Selatan berharap ibadah kurban tahun ini dapat berjalan lancar tanpa adanya risiko kesehatan yang merugikan warga. Langkah ini diambil sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan upaya menjaga integritas wilayah dari wabah penyakit ternak.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI