Kalianda (Lampost.co)— Kasus viral yang menimpa Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, memicu perhatian publik sekaligus membuka pemahaman baru soal mekanisme bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) atau bedah rumah di Lampung Selatan. Pemerintah daerah memastikan pemberian program tersebut tidak bisa sembarangan karena harus memenuhi syarat ketat agar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Selatan, Aflah Efendi, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyebut Nenek Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat.
“Bantuan bedah rumah memiliki aturan jelas. Kami harus memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Aflah menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program RTLH karena berdiri di kawasan register hutan. Berdasarkan regulasi, pemerintah tidak dapat menyalurkan bantuan pembangunan atau renovasi di lahan tersebut.
Ia kemudian merinci syarat utama penerima bantuan RTLH. Selain kondisi rumah yang tidak layak, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan dokumen sah, telah ditempati minimal satu tahun, serta pemiliknya tercatat sebagai warga Lampung Selatan. Calon penerima juga wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), belum pernah menerima bantuan serupa, dan mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa hingga kecamatan. Unsur swadaya dari penerima juga menjadi bagian penting dalam program ini.
Di sisi lain, tantangan yang pemerintah hadapi tidak ringan. Saat ini, Lampung Selatan masih memiliki sekitar 8.400 unit RTLH yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Jumlahnya cukup besar, sehingga tidak bisa ditangani sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR, hingga sektor swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Pada 2026, pemerintah daerah memperoleh alokasi 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara itu, APBD mengalokasikan 123 unit melalui program Rumah Layak Huni (Rulani), dengan peluang penambahan kuota.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menyoroti pentingnya literasi informasi di tengah masyarakat. Ia mengimbau warga tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi.
“Kominfo siap menjadi rujukan informasi resmi. Masyarakat bisa mengonfirmasi langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Pemerintah berharap polemik ini menjadi momentum edukasi publik bahwa setiap program bantuan, termasuk bedah rumah, berjalan dengan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update