Kejaksaan Negeri Lampung Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada yang dikelola Komisi Pemilihan Umum Lampung Utara ke tahap penyidikan
Kotabumi (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Lampung Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada yang dikelola Komisi Pemilihan Umum Lampung Utara ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup serta indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan. Untuk tanggal pastinya saya kurang ingat,” kata dia, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan sebelum menetapkan tersangka. “Tunggu semua proses pemeriksaan rampung dulu,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi ke kejaksaan pada 26 Mei 2025. Seiring proses berjalan, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada semakin menguat.
Hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut sisa dana hibah tidak boleh digunakan setelah pengusulan pengesahan pasangan kepala daerah terpilih. DPRD kemudian merekomendasikan Inspektorat Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan.
Kontroversi mencuat karena penggunaan sisa dana hibah yang diduga tidak sesuai aturan. Dari total sisa sekitar Rp12 miliar, sebesar Rp4,7 miliar dipakai untuk membayar gaji badan adhoc dan Rp4,9 miliar telah dikembalikan ke kas daerah.
Sementara itu, dana yang kini dipersoalkan mencapai Rp2,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp927 juta digunakan untuk pemeliharaan serta pengadaan di lingkungan KPU Lampung Utara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update