Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menduga 24 ton pupuk subsidi yang berhasil tergagalkan peredarannya di Bangka Belitung berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Dugaan ini muncul setelah Ditreskrimsus Polda Lampung berkoordinasi dengan pihak Pupuk Indonesia (PI), Asosiasi Pupuk Lampung, dan sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya menyebut, pihaknya masih menelusuri asal pasti pupuk bersubsidi tersebut.
“Dugaan berasal dari salah satu kecamatan Lampung Timur. Kami masih koordinasi untuk memastikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan Gapoktan mana yang tergunakan para pelaku. Pupuk itu seharusnya untuk wilayah Lampung,” jelas Derry, Selasa, 9 September 2025.
Kemudian ia menjelaskan, rantai distribusi pupuk subsidi mulai dari PI, kemudian tersalurkan kepada distributor, lanjut kepada agen, lalu pengecer. Pada tahap pengecer inilah muncul peran kolektor yang dugaannya menjadi celah penyelundupan.
Kasus Tertangani Polda Babel
Saat ini, perkara penyelundupan pupuk subsidi tersebut tertangani oleh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung. Mereka juga meminta bantuan Polda Lampung menghadirkan Gapoktan serta dokumen RDKK terkait kasus ini.
Upaya penyelundupan terungkap pada 20 Agustus 2025, ketika Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Babel menghentikan dua truk pada kawasan Simpang Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Setelah pemeriksaan, kedua truk tersebut mengangkut total 480 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan berat sekitar 24 ton. Polisi kemudian mengamankan dua orang sopir truk yang tertetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, menyebut pupuk subsidi itu rencananya akan mereka jual secara ilegal pada kawasan Bangka Belitung dengan harga Rp200 ribu per karung, jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang tertetapkan pemerintah.
Kemudian dua unit truk, 480 karung pupuk bersubsidi, serta kedua tersangka kini teramankan pada Markas Polda Bangka Belitung. Kasus ini telah terlimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel untuk penyidikan lebih lanjut.








