Sukadana (Lampost.co): Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 260 warga binaan pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung menghirup udara bebas setelah pengurangan masa hukuman berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Mohammad Jawad Cirry, menyampaikan jumlah penerima remisi tersebut di ruang kerjanya.
“Alhamdulillah tahun ini sebanyak 260 warga binaan Rutan Sukadana mendapatkan remisi hari raya Idulfitri,” ujar Mohammad Jawad Cirry, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia menjelaskan pemerintah memberikan remisi khusus tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-162. Surat itu tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Idulfitri 2026.
Menurut Jawad, pengurangan masa pidana tersebut diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik. Hal itu sekaligus menjaga ketertiban di dalam rutan.
“Saya berharap remisi ini membuat para napi menjadi lebih baik selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Sukadana,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Revil Trinando, merinci besaran remisi para narapidana. Sebanyak 125 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, kemudian 124 orang menerima remisi satu bulan, sedangkan 11 orang memperoleh remisi satu bulan 1,5 bulan.
“Yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 125 orang, kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 124 orang dan yang mendapatkan remisi 1,5 bulan sebanyak 11 orang,” ujar Revil Trinando.
Ia juga menambahkan empat narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi pada perayaan Idulfitri tahun ini. Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus tindak pidana narkotika.
“Mayoritas napi yang mendapatkan remisi tahun ini yaitu kasus narkotika,” pungkasnya.








