Kotabumi (lampost.co)–Sebanyak 30% bidang tanah milik Pemkab Lampung Utara telah memiliki sertifikat. Hal itu sesuai dengan memo koorgapsus KPK yang menyambangi kabupaten tertua di Lampung itu beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Lampung Utara dari total 1.913 bidang tanah, sebanyak 574 (30%) telah tersertifikasi. Yang terdiri atas lebih dari 700 bidang tanah berupa jalan, dan sisanya tanah.
Baik itu yang telah ada bangunan, maupun lahan kosong. Sehingga, pemerintah daerah melakukan proses percepatan dengan menginventarisasi langsung ke lapangan.
“Untuk percepatan program sertifikasi aset pemerintah daerah, kita melaksanakan inventarisasi langsung ke lapangan. Seperti hari ini di rumah sakit, alat maupun prasrana yang sudah tidak terpakai,” kata Kabid Aset BPKAD Lampura, Andriawan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Hal itu sesuai arahan Pj Bupati untuk menyegerakan proses inventarisasi aset pemerintah daerah. Bukan hanya lahan, melainkan sarana – prasrana penunjang lainnya. “Kalau kita lihat tadi, banyak alat sudah tidak terpakai namun masih ada nilainya. Petugas akan menginventarisasi, baru kemudian lelang,” ujarnya.
Hal tersebut menambah pemasukan dan dapat untuk keperluan lain. “Alhamdulillah, dalam waktu beberapa bulan ini kita telah berhasil menyertifikatkan lahan Pemkab Lampura sebanyak 95 buku. Nanti akan ada penyerahan langsung oleh Pj Bupati,” tambahnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Lampung Utara Aswarodi bersama kejari melaksanakan monitoring aset pemerintah daerah. “Dengan dukungan kejaksaan, kita berharap sertifikasi berjalan cepat. Sehingga berimbas kepada kepastian hukum terhadap aset daerah,” ujarnya.