Sukadana (lampost.co)–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Lamtim, dan Dinas PUPR setempat, Kamis malam, 9 Januari 2025.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah jabatan bupati Lamtim tahun anggaran 2022 dengan anggaran Rp6,9 miliar.
Berikut fakta penting kasus yang masih terus bergulir tersebut :
- Pelaksanaan penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah Kajati Lampung nomor 10 tahun 2024, tanggal 11 November 2024.
“Penyidik pidsus telah melakukan tindakan hukum dalam dugaan tipikor pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati,” kata Aspidsus Kejati Lampung Armen.
- Berdasarkan kontrak nomor 157/PPK/SP/2022 tahun 2022, pagu sebesar Rp 6.996.600.000 APBD Lamtim 2022.
“Pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim ada dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Aspidsus Armen.
- Nama pelaksana kegiatan yaitu CV Generasi Tirta Abadi, AC selaku Direktur perusahaan tersebut mencuat dalam kasus tersebut.
- Kejati sudah menyita berbagai barang bukti dari rumah Bupati M Dawam Raharjo dan Dinas PUPR.