Ahli Pers Dewan Pers Kupas UU Pers dan Batasan UU ITE dalam Media Recharge Kanwil Ditjenim Lampung

Editor Sri Agustina, Penulis Wiji Sukamto
Rabu, 13 Mei 2026 21.55 WIB
Ahli Pers Dewan Pers Kupas UU Pers dan Batasan UU ITE dalam Media Recharge Kanwil Ditjenim Lampung
Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iskandar Zulkarnain, saat menjadi narasumber dalam Media Recharge: Pelatihan Jurnalistik dan Media Sosial. Giat ini terselenggara oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Rabu (13/5). (Foto:Lampost.co/Sri Agustina)

Bandar Lampung (Lampost.co)Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iskandar Zulkarnain, menjadi narasumber dalam kegiatan Media Recharge: Pelatihan Jurnalistik dan Media Sosial. Giat ini terselenggara oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Rabu (13/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pelatihan yang berlangsung sejak 12 Mei 2026 di Hotel Emersia, Bandar Lampung.

Dalam sesinya, Iskandar memaparkan konsep dasar pers sebagai lembaga sosial dan media komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai saluran atau platform media massa.

Jurnalis senior Lampung Post itu menguraikan sejumlah hak yang melekat dalam dunia pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak. “Terkait hak jawab ini, media harus memberikan ruang bagi pihak yang meras terugikan atas pemberitaan tidak akurat untuk menanggapinya melalui media yang sama,” kata dia.

Baca Juga: Ahli Pers Nilai Kemerdekaan Pers Berperan Vital Ciptakan Demokrasi

Ia menekankan wartawan sebagai pelaku utama jurnalistik memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan laporan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kerja wartawan termaktub dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang berisi 11 pasal. Jadi dalam menjalankan tugasnya wartawan harus profesional,” kata Iskandar di hadapan para peserta pelatihan.

Terkait hubungan antara UU Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Iskandar menyampaikan perkembangan penting. Berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2021, pemberitaan pers di internet yang memenuhi ketentuan UU Pers tidak dapat terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, melainkan tunduk pada mekanisme UU Pers sebagai lex specialis. “Namun, jika wartawan secara pribadi memposting tulisan di media sosial, UU ITE akan berlaku,” ujarnya.

Iskandar menyoroti keterkaitan antara UU ITE dan UU Keimigrasian, khususnya dalam konteks aktivitas digital warga negara asing di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa orang asing yang melakukan pelanggaran UU ITE seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau penipuan daring. Ini tidak hanya berhadapan dengan sanksi pidana, tetapi dapat kena deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

“Penyalahgunaan visa, misalnya memakai visa wisata untuk kegiatan kerja konten atau media. Ini berpotensi melanggar dua aturan sekaligus, yakni UU ITE dan aturan keimigrasian,” kata dia.

Bung Is, sapaan akrab Iskandar, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya mengenali kredibilitas media massa, baik cetak maupun siber. Caranya telisik melalui situs resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id sebelum merespons atau berinteraksi dengan wartawan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI