• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 05:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Akademisi UBL Beberkan Berbagai Sanksi Hukum Jerat Pengoplosan Beras

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara, menilai aparat penegak hukum bisa menjerat pengoplos beras

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
17/07/25 - 20:10
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara, menilai aparat penegak hukum bisa menjerat pengoplos beras. Apalagi dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Kemudian menurutnya, aparat bisa menjerat pelaku dengan UU No. 8 Tahun 1999. Pada pasal 62 ayat (1), pelaku dapat terpidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Itu jika pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang menjadi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Tidak sesuai dengan label/kemasan, dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan/atau masa berlaku/manfaat

Selanjutnya, pelaku bisa terjerat dengan pasal 136 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pelaku terancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar. Bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan gizi.

Selain itu, pelaku juga bisa terjerat dengan pasal 383 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan. Bagi pelaku yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kemudian memperdaya orang dengan tipu muslihat sehingga orang menyerahkan barang.

Sanksi Hukum

Lalu, jika pengoplos beras juga mengurangi takaran, bisa terjerat dengan pasal 34 UU No. 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Itu bagi pelaku oplosan yang mengelabui takaran atau timbangan.

“Sejumlah perundang-undangan sudah mengatur pidana tersebut,” ujarnya.

Karena itu, para stakeholder terkait perlu melakukan upaya pencegahan. Misalnya, upaya pengawasan dan penindakan hukum. Seperti rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada produsen dan distributor beras.

“Kemudian penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha curang,” katanya

Selanjutnya, dengan upaya labelisasi dan sertifikasi, dengan cara mewajibkan pelabelan jelas terkait jenis, kualitas, dan asal-usul beras. Kemudian, dengan mendorong pelaku usaha mengikuti Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu, dengan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Selain itu, harus ada penguatan peran lembaga perlindungan konsumen, serta digitalisasi dan pelacakan produk,” katanya.

 

 

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: Akademisi HukumAparat penegak hukumBenny Karya Limantaraberas oplosanpengoplos berasperaturan perundang-undanganpidanaSanksiUBLUniversitas Bandar Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PWNU Lampung Sebut Aksi Damai Bukti Kedewasaan Demokrasi

PWNU Lampung Sebut Aksi Damai Bukti Kedewasaan Demokrasi

byMuharram Candra Lugina
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menyampaikan apresiasi besar terhadap aksi damai di Bandar Lampung, 1...

DPRD Lampung Komitmen Menyampaikan Aspirasi Masyarakat

DPRD Lampung Komitmen Menyampaikan Aspirasi Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat...

Penyelundupan daging ilegal

Modus Penyelundupan Daging Ilegal Rugikan Peternak

byDenny ZY
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus penyelundupan 3,9 ton daging ayam ilegal dari Pulau Jawa ke Lampung membuka tabir praktik bisnis...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.