• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 09:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Akademisi UBL Beberkan Berbagai Sanksi Hukum Jerat Pengoplosan Beras

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara, menilai aparat penegak hukum bisa menjerat pengoplos beras

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
17/07/25 - 20:10
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara, menilai aparat penegak hukum bisa menjerat pengoplos beras. Apalagi dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Kemudian menurutnya, aparat bisa menjerat pelaku dengan UU No. 8 Tahun 1999. Pada pasal 62 ayat (1), pelaku dapat terpidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Itu jika pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang menjadi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Tidak sesuai dengan label/kemasan, dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan/atau masa berlaku/manfaat

Selanjutnya, pelaku bisa terjerat dengan pasal 136 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pelaku terancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar. Bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan gizi.

Selain itu, pelaku juga bisa terjerat dengan pasal 383 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan. Bagi pelaku yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kemudian memperdaya orang dengan tipu muslihat sehingga orang menyerahkan barang.

Sanksi Hukum

Lalu, jika pengoplos beras juga mengurangi takaran, bisa terjerat dengan pasal 34 UU No. 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Itu bagi pelaku oplosan yang mengelabui takaran atau timbangan.

“Sejumlah perundang-undangan sudah mengatur pidana tersebut,” ujarnya.

Karena itu, para stakeholder terkait perlu melakukan upaya pencegahan. Misalnya, upaya pengawasan dan penindakan hukum. Seperti rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada produsen dan distributor beras.

“Kemudian penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha curang,” katanya

Selanjutnya, dengan upaya labelisasi dan sertifikasi, dengan cara mewajibkan pelabelan jelas terkait jenis, kualitas, dan asal-usul beras. Kemudian, dengan mendorong pelaku usaha mengikuti Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu, dengan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Selain itu, harus ada penguatan peran lembaga perlindungan konsumen, serta digitalisasi dan pelacakan produk,” katanya.

 

 

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: Akademisi HukumAparat penegak hukumBenny Karya Limantaraberas oplosanpengoplos berasperaturan perundang-undanganpidanaSanksiUBLUniversitas Bandar Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Menko Infrastruktur Pastikan Sinergi Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Menko Infrastruktur Pastikan Sinergi Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

byRicky Marlyand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas...

Rabu, 15 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 15 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Pastikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Lampung Berjalan Optimal

Pastikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Lampung Berjalan Optimal

byRicky Marlyand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmennya untuk terus memastikan...

Load More

Berita Terbaru

sembunyikan iklan Google
Teknologi

Google Ubah Tampilan Iklan, Pengguna Kini Bisa Sembunyikan Sponsored Results

byDenny ZY
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Google mulai menggulirkan pembaruan besar pada tampilan hasil pencarian yang memberi kendali lebih besar kepada pengguna....

Read moreDetails
Suasana di SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, sepi

Disdikbud Khawatirkan Siswa Kelas IX SMAN 1 Cimarga yang Mogok Sekolah

15/10/2025
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cimarga Kabupaten Lebak, Banten tampak lengah

Kepala SMAN 1 Cimarga Ungkap Alasannya Tampar Siswa Merokok

15/10/2025
Menko Infrastruktur Pastikan Sinergi Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Menko Infrastruktur Pastikan Sinergi Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

15/10/2025

Rabu, 15 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.