• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/03/2026 15:02
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Akademisi UBL Beberkan Berbagai Sanksi Hukum Jerat Pengoplosan Beras

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara, menilai aparat penegak hukum bisa menjerat pengoplos beras

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
17/07/25 - 20:10
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara, menilai aparat penegak hukum bisa menjerat pengoplos beras. Apalagi dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Kemudian menurutnya, aparat bisa menjerat pelaku dengan UU No. 8 Tahun 1999. Pada pasal 62 ayat (1), pelaku dapat terpidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Itu jika pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang menjadi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Tidak sesuai dengan label/kemasan, dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan/atau masa berlaku/manfaat

Selanjutnya, pelaku bisa terjerat dengan pasal 136 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pelaku terancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar. Bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan gizi.

Selain itu, pelaku juga bisa terjerat dengan pasal 383 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan. Bagi pelaku yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kemudian memperdaya orang dengan tipu muslihat sehingga orang menyerahkan barang.

Sanksi Hukum

Lalu, jika pengoplos beras juga mengurangi takaran, bisa terjerat dengan pasal 34 UU No. 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Itu bagi pelaku oplosan yang mengelabui takaran atau timbangan.

“Sejumlah perundang-undangan sudah mengatur pidana tersebut,” ujarnya.

Karena itu, para stakeholder terkait perlu melakukan upaya pencegahan. Misalnya, upaya pengawasan dan penindakan hukum. Seperti rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada produsen dan distributor beras.

“Kemudian penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha curang,” katanya

Selanjutnya, dengan upaya labelisasi dan sertifikasi, dengan cara mewajibkan pelabelan jelas terkait jenis, kualitas, dan asal-usul beras. Kemudian, dengan mendorong pelaku usaha mengikuti Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu, dengan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Selain itu, harus ada penguatan peran lembaga perlindungan konsumen, serta digitalisasi dan pelacakan produk,” katanya.

 

 

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: Akademisi HukumAparat penegak hukumBenny Karya Limantaraberas oplosanpengoplos berasperaturan perundang-undanganpidanaSanksiUBLUniversitas Bandar Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pesta sekura cakak buah

Tradisi Cakak Buah Simbol Gotong Royong Warga

byDelima Napitupulu
26/03/2026

Liwa (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa pelestarian tradisi lokal merupakan pilar utama dalam membangun fondasi kemasyarakatan. Wakil Bupati Lampung...

235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

byWandi Barboy
25/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyiapkan 235 unit bus pariwisata sebagai armada cadangan untuk memperkuat layanan arus...

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang memprediksi sebanyak 24.463 orang penumpang akan turun di Terminal Tipe A Rajabasa Bandarlampung selama periode angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co.

Puncak Arus Balik Terminal Rajabasa 26 Maret

byDelima Napitupulu
25/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pengelola Terminal Tipe A Rajabasa, Bandarlampung, secara resmi menetapkan status siaga menjelang periode tersibuk pasca-Lebaran 1447 Hijriah. Berdasarkan...

Berita Terbaru

Galaxy A57 5G
Teknologi

Samsung Galaxy A57 5G dan A37 5G Resmi Meluncur: Bawa Fitur AI Pro ke Kelas Menengah

byDenny ZY
26/03/2026

SEOUL (Lampost.co) -- Samsung Electronics Co., Ltd. secara resmi memperkenalkan lini terbaru Galaxy A series, yakni Galaxy A57 5G dan...

Read moreDetails
PS3 superkomputer

Mengenal Condor Cluster: Ketika 1.760 PlayStation 3 Menjadi Superkomputer Militer AS

26/03/2026
iGame Z890 ULTRA

Colorful iGame Z890 ULTRA Resmi Meluncur di Indonesia: Era Baru Motherboard Putih dengan Dukungan AI dan Desain Tanpa Kabel

26/03/2026
keamanan Roblox

Keamanan Roblox Disorot Pengembang, Indonesia Resmi Batasi Usia Pemain Mulai 28 Maret 2026

26/03/2026
GTA VI 2026

4 Fitur Baru GTA VI 2026: Bocoran Gameplay, Karakter Lucia-Jason, dan Keunggulan AI

26/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.