Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak menghadiri panggilan Kejati Lampung sebagai saksi. Ia tersandung dalam perkara korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%). Kasus itu pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau senilai Rp. 271 miliar.
Sementara itu, Arinal mangkir dengan alasan sakit. Surat panggilan pertama terkirimkan Kejati Lampung pada 11 Desember 2025. Kemudian surat panggilan kedua pada 15 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Arinal Djunaidi.
“Sampai surat panggilan kedua, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa, 16 Desember 2025.
Kemudian salam perkara ini, 3 orang menjadi tersangka yakni yakni M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya. Kemudian Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya. Serta Heri Wardoyo selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya. Ketiganya resmi tertahan sejak 22 September 2025 malam,
Sebelumnya, modus operandi oleh para tersangka yakni, saat PT. Lampung Energi Berjaya menerima dana Participating Interest sebesar US$ 17.286.000. Uang tersebut tidak terkelola sesuai dengan core business dalam kegiatan Migas. Melainkan tergunakan untuk pembayaran gaji, bonus dan taritiem pegawai PT. Lampung Energi Berjaya.
Selain itu, dana PI tersebut menjadi dividen dan terbagikan kepada PT. Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, dan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam perkara ini, negara terugikan sekitar Rp. 200 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Pemulihan Kerugian
Kemudian dalam perkara ini, Kejati Lampung telah melakukan upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp. 122, 58 miliar. Dana itu dari korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%). Kasus itu pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sementara dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen. Dana itu dari Pertamina Hulu Energi Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Total tersebut dari hasil penyitaan aset dari berbagai jenis, seperti emas, kendaraan, uang rupiah dan uang asing, suku bunga dan benda lainnya, Rp 84 miliar.
Kemudian Kejati juga menyita sejumlah aset dari rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan nominal Rp. 38,588 miliar, pada 3 September 2025. Rinciannya, 7 mobil dengan nilai Rp. 3.5 miliar, 656 gram emas batangan dengan nominal Rp. 1.291 miliar, uang tunai jenis rupiah dan asing dengan nilai Rp. 1.356 miliar.
Kemudian deposito pada beberapa bank Rp. 4.4 miliar, dan 29 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 28 miliar, pada 3 September 2025.
Sementara penggeledahan, dan pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku mantan Gubernur Lampung dan juga Kuasa Pengguna Modal (KPM).








