Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan masih terdapat 160 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat. Langkah pendataan dan percepatan terus dilakukan agar seluruh aset dapat terjamin legalitasnya.
Kasi Pengamanan Aset Daerah UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan (P3) Aset Daerah pada BPKAD Provinsi Lampung, Yolli Maristo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi. Secara virtual dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses sertifikasi aset tersebut.
“Sampai 15 Juli 2025, dari total 1.128 bidang tanah milik Pemprov, sebanyak 968 bidang sudah tersertifikasi. Sisanya, 160 bidang masih dalam proses,” ujar Yolli, Kamis, 24 Juli 2025.
Hasil rapat dengan KPK menyepakati bahwa proses percepatan akan fokus pada 51 bidang tanah yang tersebar di hampir 10 organisasi perangkat daerah (OPD). Aset tersebut mencakup tanah kosong maupun yang sudah terbangun.
“Perlu pahami, tidak semua aset kelola langsung oleh BPKAD. Banyak yang berada di bawah wewenang OPD sebagai pengguna barang. BPKAD bertugas mengoordinasikan prosesnya,” jelasnya.
Terkait aspek pengamanan, Yolli menambahkan, jika aset tersebut masih di bawah kendali BPKAD, maka pengamanan dilakukan oleh pihaknya. Namun bila OPD menguasai, maka OPD terkait bertanggung jawab menjaga dan menertibkan aset itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah harus menelusuri asal usul perolehan aset, apakah hasil pembelian, hibah dari kabupaten/kota, atau penyerahan dari kementerian.
“Beberapa bidang harus balik nama terlebih dahulu karena sebelumnya tercatat atas nama kementerian atau pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya. Yolli juga menyebutkan bahwa tidak semua aset bisa tersertifikasi sekaligus. Proses identifikasi membutuhkan waktu, termasuk pelacakan sejarah perolehan dan keterlibatan ahli waris jika perolehannya melalui hibah.
Proses Verifikasi
Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan proses verifikasi persyaratan tahap awal atau K1. Selanjutnya, akan dilakukan pengukuran lapangan sebelum masuk ke proses sertifikasi.
Dari total 160 bidang tanah yang belum bersertifikat, terdapat 37 bidang yang dikategorikan bermasalah. Penyebabnya beragam, mulai dari penguasaan oleh masyarakat, tumpang tindih data, hingga kesalahan pencatatan.
Rinciannya antara lain:
• 27 bidang dikuasai masyarakat
• 2 bidang tumpang tindih dengan sertifikat lain
• 2 bidang terindikasi terkena pelebaran jalan
• 2 bidang terdata ganda
• 3 bidang belum diketahui lokasinya
• 1 bidang mengalami kesalahan pencatatan
Yolli mencontohkan salah satu lokasi penguasaan masyarakat terjadi di wilayah Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. “Kami sudah lakukan penertiban pertama. Karena aset tersebut milik provinsi, penertiban kedua akan kami laksanakan kembali. Namun, langkah ini harus berdasarkan pendataan internal, bukan hasil putusan pengadilan,” tutupnya.