• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 03:26
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Pemprov Lampung Sebut 160 Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Ini Penjelasannya

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
24/07/25 - 12:17
in Lampung
A A
Kantor BPKAD Provinsi Lampung. // Atika

Kantor BPKAD Provinsi Lampung. (Lampost/Atika)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan masih terdapat 160 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat. Langkah pendataan dan percepatan terus dilakukan agar seluruh aset dapat terjamin legalitasnya.

Kasi Pengamanan Aset Daerah UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan (P3) Aset Daerah pada BPKAD Provinsi Lampung, Yolli Maristo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi. Secara virtual dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses sertifikasi aset tersebut.

“Sampai 15 Juli 2025, dari total 1.128 bidang tanah milik Pemprov, sebanyak 968 bidang sudah tersertifikasi. Sisanya, 160 bidang masih dalam proses,” ujar Yolli, Kamis, 24 Juli 2025.
Hasil rapat dengan KPK menyepakati bahwa proses percepatan akan fokus pada 51 bidang tanah yang tersebar di hampir 10 organisasi perangkat daerah (OPD). Aset tersebut mencakup tanah kosong maupun yang sudah terbangun.

“Perlu pahami, tidak semua aset kelola langsung oleh BPKAD. Banyak yang berada di bawah wewenang OPD sebagai pengguna barang. BPKAD bertugas mengoordinasikan prosesnya,” jelasnya.

Terkait aspek pengamanan, Yolli menambahkan, jika aset tersebut masih di bawah kendali BPKAD, maka pengamanan dilakukan oleh pihaknya. Namun bila OPD menguasai, maka OPD terkait bertanggung jawab menjaga dan menertibkan aset itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah harus menelusuri asal usul perolehan aset, apakah hasil pembelian, hibah dari kabupaten/kota, atau penyerahan dari kementerian.

“Beberapa bidang harus balik nama terlebih dahulu karena sebelumnya tercatat atas nama kementerian atau pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya. Yolli juga menyebutkan bahwa tidak semua aset bisa tersertifikasi sekaligus. Proses identifikasi membutuhkan waktu, termasuk pelacakan sejarah perolehan dan keterlibatan ahli waris jika perolehannya melalui hibah.

Proses Verifikasi

Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan proses verifikasi persyaratan tahap awal atau  K1. Selanjutnya, akan dilakukan pengukuran lapangan sebelum masuk ke proses sertifikasi.

Dari total 160 bidang tanah yang belum bersertifikat, terdapat 37 bidang yang dikategorikan bermasalah. Penyebabnya beragam, mulai dari penguasaan oleh masyarakat, tumpang tindih data, hingga kesalahan pencatatan.

Rinciannya antara lain:
• 27 bidang dikuasai masyarakat
• 2 bidang tumpang tindih dengan sertifikat lain
• 2 bidang terindikasi terkena pelebaran jalan
• 2 bidang terdata ganda
• 3 bidang belum diketahui lokasinya
• 1 bidang mengalami kesalahan pencatatan

Yolli mencontohkan salah satu lokasi penguasaan masyarakat terjadi di wilayah Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. “Kami sudah lakukan penertiban pertama. Karena aset tersebut milik provinsi, penertiban kedua akan kami laksanakan kembali. Namun, langkah ini harus berdasarkan pendataan internal, bukan hasil putusan pengadilan,” tutupnya.

Tags: aset belum bersertifikatBPKAD Lampungpemprov lampungpengamanan aset daerahsertifikasi tanah
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

byWandi Barboy
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menghitung kerugian negara dari aktivitas tambang emas...

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

byWandi Barboyand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Manajemen PTPN I Regional 7 mengapresiasi langkah Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang menertibkan aktivitas tambang...

Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

byNur
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang...

Berita Terbaru

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas
Mudik Dan Lebaran

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

byRicky Marlyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Penyelenggaraan mudik Lebaran 2026 yang aman dan nyaman harus menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi seluruh warga...

Read moreDetails
Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

11/03/2026
Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

11/03/2026
buriram vs melbourne

Buriram United Lolos ke Perempat Final ACLE 2026 Usai Singkirkan Melbourne City

11/03/2026
Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.