Bandar Lampung (Lampost.co) — Inspektorat Provinsi Lampung bakal menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terlibat judi online (judol).
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan Pemprov akan mengambil tindakan tegas bagi ASN yang terlibat.
“Untuk di lingkungan ASN, kami harap inspektur mulai melakukan penindakan. Kalau ada informasi, sampaikan ke saya,” ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga:
Ada 1.000 Anggota Dewan Terdeteksi Main Judi Online
Pihaknya akan menggerakkan instrumen Dinas untuk melakukan upaya preventif baik di lingkup ASN maupun masyarakat luas, seperti kegiatan sosialisasi bahaya judi online.
“Dinas yang terkait dengan preventif, seperti Disdik dan Dinsos, ini bisa untuk menyosialisasikan bahaya judol, karena tidak sedikit, karena sebagian besar pelakunya adalah ekonomi menengah ke bawah,” kata dia.
Lebih lanjut, Pemprov Lampung juga akan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas judi online.
“Saya akan minta Polda dan instansi berwenang untuk menindak. Ini mengkhawatirkan kalau tidak dicegah. Semua sama rata, kita akan lakukan juga di lingkungan ASN,” tuturnya.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut pengawasan judi online di lingkup ASN Pemprov Lampung.
“Akan ditindaklanjuti, kita minta tiap OPD mengawasi ASN masing-masing,” kata dia.