Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa H. Raden Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, Kamis, 22 Januari 2026.
Pemeriksaan maraton ini berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan lahan pada kawasan Register.
Pemeriksaan berlangsung intensif selama kurang lebih 10 jam. Kalbadi baru terlihat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan, ia memilih irit bicara. “Nggak ada,” ujar Kalbadi.
Sementara itu, kuasa hukum Kalbadi, Bey Sujarwo, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Menurutnya, fokus pemeriksaan adalah mengenai kemitraan pengelolaan kebun pada kawasan Register 45 yang melibatkan PT. Inhutani.
“Pemeriksaan klien kami sebagai saksi. Ada sekitar 24 pertanyaan yang terajukan penyidik selama 10 jam tadi. Poin utamanya adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan dengan Inhutani,” kata Bey Sujarwo.
Kemudian Bey menegaskan bahwa kliennya hanya berstatus sebagai penggarap lahan. Dan tidak memiliki hak milik atas tanah pada kawasan hutan negara tersebut. Ia menampik adanya penguasaan lahan secara ilegal.
“Saya tegaskan, satu meter pun Pak Kalbadi tidak memiliki tanah pada Register 45. Beliau hanya menggarap dan menanam, posisinya bermitra seperti petani-petani lainnya di sana,” katanya.
Selanjutnya mengenai kemungkinan pemanggilannya Raden Adipati Surya (anak Kalbadi) dalam perkara ini. Bey menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif namun tetap menunggu perkembangan dari tim penyidik.
“Kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, dan apakah ada surat panggilan dari penyidik atau tidak,” katanya.








