Bandar Lampung (Lampost.co)–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 871 orang mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning (AK1) untuk mencari kerja. Jumlah tersebut tercatat sejak 1 Januari hingga 25 Juli 2024.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandar Lampung, M Kabul mengatakan permohonan pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara online melalui website karirhub.kemnaker.go.id.
Ia menjelaskan dengan memiliki kartu kuning, para pekerja tidak lagi memasukan surat lamaran kerja ke pemberi kerja. Namun akan ada notifikasi di akun pencari kerjanya untuk dilakukan wawancara.
“Tugas kita mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja,” kata M Kabul, Kamis, 25 Juli 2024.
M Kabul mengatakan dari 871 orang yang memiliki kartu kuning hanya ada 4 orang yang telah mendapatkan pekerjaan.
Ia mengaku terkendala dengan sedikitnya perusahaan yang melakukan wajib lapor membuka lowongan kerja. Padahal aturan tersebut tertuang dalam UU nomor 7 tahun 1981.
“Kendalnya sekarang kita tidak punya wewenang untuk meminta perusahaan untuk membuat wabih lapor ketenagakerjaan. Karena saat ini pengawasan perusahaan dilakukan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia mencatat hanya ada 14 perusahaan di Bandar Lampung yang melakukan kewajiban lapor lowongan kerja. Kebanyakan berusahaan tersebut ada penyalur tenaga kerja untuk pihak ketiga.
“Kalau di sini yang sudah menerapkan wajib lapor adalah Bank Lampung, lainnya itu perusahaan penyalur tenaga kerja,” terangnya.
Lulusan Sarjana
Kabul melanjutkan, para pemohon AK1 didominasi mahasiswa lulusan sarjana sebanyak 221 orang.
Disusul siswa lulusan SMK dengan 146 orang, lalu siswa lulusan SMA 104 orang dan D3 ada 33 orang. Kemudian siswa lulusan SMP 28 orang, profesi 7 orang, S2 ada 6 orang, lulusan SD 5 orang, D1 ada 4 orang dan D4 ada 3 orang.
M Kabul mengatakan dari 871 orang yang memiliki AK1 hanya ada 4 orang yang telah mendapatkan pekerjaan.