Bandar Lampung (Lampost.co) — Partai Golkar melalui calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Lampung 1 Nomor Urut 10, Andi Surya melaporkan adanya ketidak sesuaian jumlah suara yang tercatat di Form C1 Plano. Hal itu merugikan Partai Golkar dan dirinya sebagai caleg.
Beberapa temuan Andi Surya dan relawannya yakni, hitung suara di Form C1 Plano di TPS 5 Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, dan di TPS 3 Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Dari foto Form C1 Plano yang diterima Lampost.co, suara Partai Golkar di TPS 5 Gunung Agung, seharusnya 44 suara berkurang menjadi menjadi 29 suara saja. Terlebih suara Andi Surya sebanyak 20, dicatat di kolom bilangan hanya 2, dan terdapat tipe-ex pada kolom hitung suara.
Kemudian di TPS 3 Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, diduga terjadi rekayasa tulis pada halaman C1 plano terdapat Tipe-ex. Pada kolom hitung suara Andi Surya terdapat himpunan suara berjumlah 26, tetapi ditulis kosong pada kolom bilangan.
Namun ketika Lampost.co mengecek di website Info Pemilu KPU, yang memuat Form C1 Plano dari aplikasi Sirekap pada 16 Februari 2024, jumlah suara Andi Surya di TPS tersebut kembali seperti semula, meski dengan sejumlah tipe-ex.
“Syukur kalau sudah kembali, tapi tetap kami laporkan, dan tim saya sudah datang melapor kepada Bawaslu Provinsi Lampung,” ujar Andi Surya, Jumat, 16 Februari 2024.
Andi Surya melaporkan hal tersebut, karena bisa saja hal ini terjadi di banyak TPS, dan berpotensi karena kesengajaan dan kecurangan hitung suara secara terstruktur, masif dan sistematif, bahka berpotensi terjadi di TPS yang lain.
“Kedua kasus hitung ceroboh ini pasti ada unsur kesengajaan sehingga tentu patut menjadi perhatian Bawaslu. Kami juga menduga kasus ini terjadi pada TPS-TPS lain yang belum kami ketahui”, tegas Andi Surya.
Tim relawan Andi Surya resmi melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Lampung, pada 16 Februari 2024. “Sudah diterima sebagai informasi awal (Bawaslu),” ujar Relawan Andi Surya Irawan Wiliantara.
Triyadi Isworo