Bandar Lampung (Lampost.co) – Baru lulus SMA, seorang remaja pria yang kedapatan menyimpan 3 kilogram ganja tertangkap polisi. Anggota Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap ET (18), warga Jalan Rusa, Sukamenanti, Kedaton yang hendak menjual ganja.
Kasatres Narkoba, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, penangkapan pelaku terjadi di sebuah kamar indekos di Jalan ZA Pagar Alam, Labuhanratu. Menurutnya, pelaku sengaja menyewa kamar indekos tersebut untuk menyimpan ganja. Setelah itu pelaku akan menjual narkoba itu kepada relasinya.
Dari kamar tersebut, polisi menemukan 2 paket besar dan 1 kantong plastik putih berisi daun ganja. Selain itu, petugas juga menemukan 7 paket ganja kering ukuran sedang dari dalam tas ransel milik ET.
“Penangkapan ET (18) berawal dari informasi warga sekitar tentang maraknya aksi peredaran narkoba di lokasi tersebut,” katanya, Senin, 22 April 2024.
Dari pengakuan pelaku, ET sudah menjual barang tersebut selama 1 bulan. Agar tidak ketahuan polisi dan warga, ET menjual paket narkoba dengan melakukan pemetaan (mapping).
Secara total, polisi menyita 3 kilogram ganja dari tangan ET. Barang haram itu kemudian terpecah menjadi paket-paket kecil hingga sedang. Adapun harga penjualannya Rp300 ribu.
“Pelaku mendapat keuntungan apabila bisa menjual habis barang haram tersebut dengan nilai Rp7,5 juta rupiah,” ujar Gigih.
Akibat perbuatan tersebut pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.