Bandar Lampung (lampost.co)–Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandar Lampung memperketat proses sertifikasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Otoritas kesehatan mewajibkan seluruh pengelola dapur memenuhi standar kesehatan lingkungan sebelum mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinkes Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung, menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak bagi setiap dapur. Dokumen ini menjadi jaminan bahwa fasilitas pengolahan makanan aman dari risiko kontaminasi berbahaya.
“Kami berharap pihak yang mengajukan izin segera memenuhi seluruh persyaratan teknis yang sudah ditentukan,” ujar Muhtadi, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Dinkes telah memproses beberapa permohonan izin dari total 75 SPPG yang beroperasi. Namun, petugas terpaksa menolak berkas dua unit dapur karena gagal memenuhi aspek fundamental kelayakan.
Menurut Muhtadi, pengawasan mencakup banyak hal mulai dari lokasi dapur, peralatan, hingga kebersihan personel penjamah makanan. Seluruh aspek tersebut harus terjamin keamanannya agar penerima manfaat mendapatkan asupan gizi yang berkualitas.
“Keamanan makanan anak-anak sekolah benar-benar harus terjamin melalui proses pengolahan yang steril,” tegasnya.
Oleh karena itu, Dinkes terus mendorong seluruh pengelola SPPG untuk segera meningkatkan standar kelayakan mereka. Langkah ini krusial demi mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Bandar Lampung. (ANT)








