Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung menyisir titik-titik parkir liar di jalan protokol Kota Tapis Berseri, Jumat, 17 Mei 2024.
Dinas Perhubungan Bandar Lampung melakukan penyisiran di empat jalan, yakni Jalan Pagar Alam. Lalu Jalan Sultan Agung, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Kotaraja Pasar Tengah.
Saat penyisiran, para personel juga membagikan selebaran imbauan larangan parkir liar di badan jalan kepada pemilik usaha di empat jalan tersebut.
Baca Juga: Parkir Liar Makan Trotoar di Sejumlah Ruas Jalan Bandar Lampung
Kabid Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, saat ini pihaknya hanya memberi imbauan berupa teguran kepada pemilik usaha yang membuat badan jalan menjadi parkir liar.
“Sesuai kewenangan kami sifatnya hanya menegur kami tidak punya kewenangan penindakan,” katanya.
Ia menyebut sesuai dengan parkir liar melanggar ketertiban dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung.
Dalam kedua produk hukum tersebut parkir sembarangan. Melanggar rambu-rambu atau marka jalan di pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
“Mungkin di daerah lain ada yang melakukan penggembokan ataupun penderekan. Di Bandar Lampung belum sampai tahap itu. Kami belum punya regulasi yang mengatur masalah itu,” jelasnya.
“Supaya ke depan para pengguna jalan tidak kembali lagi parkir di badan jalan. Ini sifatnya himbauan atau teguran aja. Belum ke arah penindakan supaya mereka tidak parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya untuk parkir,” sambungnya.
Iskandar menyebut parkir liar adalah parkir yang di atas trotoar dan di marka badan jalan.
Perizinan Usaha
Ia meminta kepada pemberi izin pelaku usaha untuk lebih teliti dalam memberi izin kepada pelaku usaha. Yang mana pelaku usaha boleh mendapatkan perizinan jika sudah memiliki kantung parkir.
“Makanya dari pemberi izin, sebenarnya izin tidak boleh di berikan semudah-mudahnya memang yang namanya unit usaha yang ada di badan jalan. Seperti rumah makan Hang Dihi itu harusnya mereka menyiapkan lahan parkir. Itu syarat untuk memberikan surat izin usaha salah satunya tersedianya lahan parkir,” terangnya.
Ia menyebut apabila tidak memiliki izin, pihak pemberi izin jangan memberikan izin usaha kepada pelaku usaha.
“Yang tidak punya lahan parkir jangan berikan izin, biar efektif jadi gak ada kejadian pelarangan seperti ini,” pungkasnya.