Bandar Lampung (Lampost.co)– Viralnya aksi seorang WNA asal Rusia yang naik kereta api Babaranjang dari Bandar Lampung menuju Palembang, menimbulkan keprihatinan serius masyarakat Lampung.
Anggota Komisi 6 DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda mengungkapkan secara regulasi tindakan yang WNA tersebut lakukan jelas melanggar undang-undang lalu lintas. Yaitu melanggar aturan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan perjalanan.
Berita terkait: Divre IV Tanjungkarang Kecolongan, Ada Bule Naik KA Babaranjang ke Palembang
“Polisi berhak menindaklanjuti aksi tersebut. Karena hal itu mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan perjalanan,” ujarnya, Senin, 14 April 2025.
Budi mengatakan aksi naik kereta api Babaranjang ini berbahaya jika anak-anak muda menirunya. Atau bahkan masyarakat yang tergoda melakukan hal serupa demi sensasi.
“Hal ini dapat menyebabkan meningkatnya risiko kecelakaan dan pelanggaran hukum. Maka dari itu, masyarakat jangan sampai meniru aksi tersebut,” imbaunya.
Ia menyebut kejadian ini juga mencerminkan kurangnya pengawasan dari pelaku usaha yang memiliki KA Babaranjang tersebut.
“Seharusnya ada pengecekan ketat setiap kali KA Babaranjang berhenti di lintasan atau stasiun berikutnya. Jadi pengawasan yang lemah memungkinkan akses bebas yang berisiko seperti ini,” kata dia.
Ia meminta pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik kritis. Hal itu agar akses bebas seperti ini tidak terulang lagi. Pihaknya juga menyayangkan aksi WNA tersebut.
“Kami mengecam aksi tersebut dan mengedukasi masyarakat untuk tidak meniru tindakan berbahaya ini. Jika terbukti ada pelanggaran serius, pihak terkait dapat melaporkan dan menindaklanjuti aksi ini melalui jalur hukum,” terangnya.
Dia berharap evaluasi pengawasan oleh pelaku usaha, serta koordinasi dengan pihak berwenang. Hal itu, menurutnya dapat mencegah insiden serupa di masa depan. “Keselamatan dan ketertiban umum harus selalu menjadi prioritas,” tandasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News