Bandar Lampung (Lampost.co)– Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 2 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, menjanjikan membangun dermaga di wilayah pesisir Bandar Lampung.
Hal itu ia utarakan pada Debat Publik Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Jumat, 15 November 2024.
Deddy sebagai petahana Wakil Wali Kota Bandar Lampung mengaku pengelolaan pesisir Bandar Lampung kerap macet di kewenangan. Yakni antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Nukman Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak
Deddy Amarullah mengatakan kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini sudah di tetapkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Kota Bandar Lampung ingin membangun secara sinergi dan maksimal. Kami punya masyarakat nelayan yang mata pencahariannya dari laut. Ada kapal, ada perahu, tapi kesulitan dalam melakukan penambatan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung, lanjut Deddy, berencana untuk membangun dermaga bagi nelayan-nelayan di pesisir Kota Tapis Berseri.
“Namun, ada wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi yaitu masalah pengaturan pantai dan pulau. Ini kewenangan provinsi,” ujarnya.
Ia menuturkan permasalahan tersebut sudah pernah mengkoordinasikan dengan pemerintah pusat dan provinsi.
“Karena kewenangan kami adalah kewenangan koordinasi, bukan pelaksanaan secara nyata. Nah ini nanti kita programkan secara koordinasi karena sekarang pinggir pantai sudah bukan lagi ruang publik, tapi ruang privat. Insyaallah Eva-Deddy akan melakukan terobosan untuk membangun dermaga,” jelas Deddy.
Dermaga Nelayan
Sementara itu pasangannya, Eva Dwiana mengaku membangun dermaga bagi nelayan-nelayan di pesisir membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Kami sudah maksimal membantu nelayan, tapi di sini kami perlu dermaga. Dermaga ini uangnya banyak sekali kalau tidak mendapat bantuan dari pemerintah pusat dan Provinsi Lampung,” kata Deddy.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 2 Reihana dan Aryodhia Febriansya SZP menekankan pentingnya sinergisitas dan harmonisasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Berbicara tentang sinergisitas dan harmonisasi, dalam suatu negara pasti sudah ada aturan dan kewenangan, mana yang hak pemerintah provinsi. Lalu hak pemerintah pusat, kabupaten/kota dan seterusnya,” ujar Reihana.
Ia mengakui pendekatan kolaboratif antara Pemerintah Pusat. provinsi, dan kabupaten/kota memang kunci utama dalam mengatasi kompleksitas pengelolaan pesisir Bandar Lampung.
“Kita masih berada dalam satu bingkai NKRI. Kenapa kita tidak duduk bersama secara baik? Walaupun sudah ada kewenangan dengan justifikasi, tentu masalah itu bisa diselesaikan. Tidak menjadi ini hak saya, ini hak Anda, tidak!” Tegas Reihana.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini mengatakan pemerintah provinsi juga memberikan perhatian yang sama kepada warga Bandar Lampung di pesisir.
“Kami di provinsi pun, waktu itu saya kebetulan berada di provinsi. Kami cukup perhatian dengan nelayan-nelayan Kota Bandarlampung, dan nelayan yang ada di Provinsi Lampung ini,” ungkapnya.
“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada yang tidak bisa kalau kita berada dalam satu negara, NKRI. Kita bicarakan secara baik-baik, pasti akan ada penyelesaiannya,” pungkas Reihana.