Bandar Lampung (Lampost.co) — DPW NasDem Lampung mengapresiasi Petahana Eva Dwiana yang mengikuti penjaringan calon Walikota Bandar Lampung yang dibuka DPC PDI P Bandar Lampung.
“Kami apresiasi Bakal Calon Walikota yang juga petahana,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Lampung, Ariyanto Yusuf, 23 April 2024.
Menurut Ariyanto, dalam mengusung calon Walikota dan Walikota Bandar Lampung, NasDem harus berkoalisi dengan partai lain.
NasDem sendiri meriah 7 kursi di Pileg Bandar Lampung 2024, sedangkan PDI P Bandar Lampung meraih 7 kursi. Di mana syarat maju untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung minimal 10 kursi.
“Jika nanti koalisi terpenuhi, maka DPW NasDem akan mendiskusikan calon wakil walikota. Kemudian strategi pemenangan, dan kerja-kerja politiknya,” katanya.
Pengambilan Formulir
Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengikuti penjaringan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2024–2029, oleh DPC PDI P Bandar Lampung.
Eva melalui LO nya mengambil formulir Calon Walikota di DPC PDI P Bandar Lampung, pada Selasa 23 April 2024.
“Ia benar hari ini ada Bunda Eva, melalui LO nya yang mewakilkan,” ujar Ketua Penjaringan Calon Walikota dan Wakil Walikota DPC PDI P Bandar Lampung, Dedi Yuginta, 23 April 2024.
Dedi menyebutkan, sehari sebelumnya yakni pada, 22 April 2024, Bendahara DPC PDI P Bandar Lampung Jares Mogni mengambil formulir untuk bakal calon Wakil Walikota Bandar Lampung.
“Jadi per hari ini ada dua orang, Bunda Eva dan Jares,” katanya.
Dedi menyebutkan, ketika mengambil formulir pendaftaran, bisa mewakilkan melalui surat kuasa. Namun, ketika nanti kandidat mengembalikan formulir, harus yang bersangkutan datang ke sekretariat DPC PDI P Bandar Lampung, untuk mengembalikan formulir.
Menurut Dedi, pengambilan maupun pengembalian formulir berlangsung pada 22 April -14 Mei 2024.
“Paling lambat itu 14 Mei. Tapi kalau mau langsung mengembalikan boleh,” kata Anggota DPRD Bandar Lampung itu.