Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan ada empat manfaat utama pada Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pengguna ataupun masyarakat yang telah memilikinya.
“IKD memiliki manfaat yang banyak bagi penggunanya, di antaranya privasi, keamanan, transparan dan praktis,” kata Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarulloh, Jumat, 17 Mei 2024.
Ia menerangkan privasi artinya perlindungan diri yang terjamin karena pengguna bisa mengatur siapa saja yang bisa mengakses informasi dirinya yang tersimpan dalam identitas digital.
“Kemudian dengan IKD seluruh informasi milik pengguna disimpan dalam lokasi atau server yang aman dan dilindungi oleh sistem keamanan yang canggih. Sehingga pengguna terlindungi dari ancaman pemalsuan identitas diri,” terangnya.
Deddy menjelaskan pengguna bisa mengetahui segala perubahan informasi yang ada pada dirinya yang tersimpan dan siapa yang mengubahnya untuk mencegah pemalsuan data.
“IKD juga memberikan kemudahan bagi pengguna karena berbagai transaksi, seperti belanja online bisa jadi lebih efisien karena masyarakat tidak perlu lagi melengkapi formulir yang panjang dan berbelit-belit,” jelasnya.
Penerapan identitas kependudukan digital di Kota Bandar Lampung dilakukan dengan berbagai tahap sebelum menjangkau masyarakat umum.
Deddy menambahkan untuk penerapan tahap awal IKD ini pada pegawai Disdukcapil, kemudian seluruh aparatur sipil negara, mahasiswa dan pelajar.
“Pemerintah secara perlahan menargetkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) dapat memanfaatkan identitas digital (digital ID),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Febriana mengungkapkan hingga Rabu, 15 Mei 2024 jumlah pengguna IKD di kota ini mencapai 108.981 orang.
“Dari total 810.053 wajib kartu tanda penduduk (KTP) sudah 108.891 pengguna IKD di kota ini,” pungkasnya.