• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/03/2026 13:22
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp16,8 M Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hengki Widodo.

Delima NapitupuluAsrul Septian MalikbyDelima NapitupuluandAsrul Septian Malik
12/11/25 - 19:20
in Bandar Lampung
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Kejari Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara korupsi Jl. Ir Sutami. (IST)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019 sebesar Rp1,8 miliar.

Penyetoran dilakukan pada 12 November 2025 oleh terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, Engsit telah lebih dulu menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, Selasa, 12 November 2025.

Dengan tambahan setoran tersebut, total uang pengganti yang telah dipulihkan mencapai Rp16,85 miliar, dari total kewajiban sebesar Rp21,6 miliar. Masih terdapat sisa uang pengganti sekitar Rp4,75 miliar yang belum disetorkan oleh terpidana.

Menurut Angga, Hengki masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban tersebut.
“Selain itu, sebidang tanah milik terpidana di Bandar Lampung juga telah disita oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Dalam sidang putusan yang digelar 9 Juni 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hengki Widodo. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21.612.765.628,83. Sebagian uang tersebut, yakni Rp10 miliar, telah diserahkan kepada penyidik sebagai titipan selama proses penyidikan.

Sita Harta

Apabila terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan tersita dan terlelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara akan bertambah empat tahun sesuai putusan pengadilan.

Upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) oleh Hengki sebelumnya juga telah ditolak Mahkamah Agung. Sementara itu, kuasa hukum Hengki Widodo, Bey Sujarwo, menyampaikan kliennya berkomitmen untuk melunasi seluruh kerugian negara. “Insya Allah akhir 2025 selesai,” ujarnya.

Bey menambahkan, pembayaran dilakukan secara bertahap dari hasil tagihan proyek yang masih bisa diklaim oleh Hengki. “Kami berharap beliau segera menyelesaikan kewajiban sesuai aturan CB, PB, maupun asimilasi yang berlaku,” tuturnya.

 

Tags: Hengki Widodokejari bandar lampungkerugian negarakorupsi jalan ir sutamiTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Forkopimda saat memberikan keterangan pers usai monitor malam takbiran di Pos Yan Masjid Al Bakrie, Jumat, 20 Maret 2026. Dok

Polda Lampung Terjunkan 3.900 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran

byTriyadi Isworoand1 others
20/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengerahkan 3.900 personel gabungan. Ini untuk mengamankan perayaan malam takbiran dan Hari...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Bandar Lampung Gempa 1.9 Magnitudo

byTriyadi Isworo
20/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 1.9 magnitudo pada wilayah...

Khutbah Id di Langkapura: Ujian Global Perkuat Iman

Khutbah Id di Langkapura: Ujian Global Perkuat Iman

byMustaan
20/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Ratusan umat Muslim melaksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di halaman SDIT Muhammadiyah, Jalan Swadaya 5, Gunung...

Berita Terbaru

Skema WFH
Mudik Dan Lebaran

Panduan Sistem Kerja Fleksibel Lebaran 2026

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis panduan strategis mengenai pengaturan pola kerja selama periode Idulfitri 1447 Hijriah....

Read moreDetails
Presiden Prabowo Subianto .(Dok. Biro Pers Istana)

Kebijakan Kerja Dari Rumah Antisipasi Krisis Global

21/03/2026
Kampung Pulau Pasaran, Cungkeng, dan wilayah sekitarnya di Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, melaksanakan ibadah salat Id berjamaah di atas jembatan warna warni, akses penghubung Pulau Pasaran, Sabtu 21 Maret 2026.

Warga Pulau Pasaran Salat Id Perdana di Atas Jembatan Laut

21/03/2026
ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

Kebijakan WFH Pasca Idulfitri Hemat Konsumsi BBM

21/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi dengan masyarakat setelah salat Idul Fitri 2026. (ANTARA

Momentum Idulfitri Perkuat Persatuan Membangun Provinsi Lampung

21/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.