Bandar Lampung (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019 sebesar Rp1,8 miliar.
Penyetoran dilakukan pada 12 November 2025 oleh terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, Engsit telah lebih dulu menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, Selasa, 12 November 2025.
Dengan tambahan setoran tersebut, total uang pengganti yang telah dipulihkan mencapai Rp16,85 miliar, dari total kewajiban sebesar Rp21,6 miliar. Masih terdapat sisa uang pengganti sekitar Rp4,75 miliar yang belum disetorkan oleh terpidana.
Menurut Angga, Hengki masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban tersebut.
“Selain itu, sebidang tanah milik terpidana di Bandar Lampung juga telah disita oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Dalam sidang putusan yang digelar 9 Juni 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hengki Widodo. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21.612.765.628,83. Sebagian uang tersebut, yakni Rp10 miliar, telah diserahkan kepada penyidik sebagai titipan selama proses penyidikan.
Sita Harta
Apabila terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan tersita dan terlelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara akan bertambah empat tahun sesuai putusan pengadilan.
Upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) oleh Hengki sebelumnya juga telah ditolak Mahkamah Agung. Sementara itu, kuasa hukum Hengki Widodo, Bey Sujarwo, menyampaikan kliennya berkomitmen untuk melunasi seluruh kerugian negara. “Insya Allah akhir 2025 selesai,” ujarnya.
Bey menambahkan, pembayaran dilakukan secara bertahap dari hasil tagihan proyek yang masih bisa diklaim oleh Hengki. “Kami berharap beliau segera menyelesaikan kewajiban sesuai aturan CB, PB, maupun asimilasi yang berlaku,” tuturnya.








