• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 20:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp16,8 M Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hengki Widodo.

Delima NapitupuluAsrul Septian MalikbyDelima NapitupuluandAsrul Septian Malik
12/11/25 - 19:20
in Bandar Lampung
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Kejari Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara korupsi Jl. Ir Sutami. (IST)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019 sebesar Rp1,8 miliar.

Penyetoran dilakukan pada 12 November 2025 oleh terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, Engsit telah lebih dulu menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, Selasa, 12 November 2025.

Dengan tambahan setoran tersebut, total uang pengganti yang telah dipulihkan mencapai Rp16,85 miliar, dari total kewajiban sebesar Rp21,6 miliar. Masih terdapat sisa uang pengganti sekitar Rp4,75 miliar yang belum disetorkan oleh terpidana.

Menurut Angga, Hengki masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban tersebut.
“Selain itu, sebidang tanah milik terpidana di Bandar Lampung juga telah disita oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Dalam sidang putusan yang digelar 9 Juni 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hengki Widodo. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21.612.765.628,83. Sebagian uang tersebut, yakni Rp10 miliar, telah diserahkan kepada penyidik sebagai titipan selama proses penyidikan.

Sita Harta

Apabila terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan tersita dan terlelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara akan bertambah empat tahun sesuai putusan pengadilan.

Upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) oleh Hengki sebelumnya juga telah ditolak Mahkamah Agung. Sementara itu, kuasa hukum Hengki Widodo, Bey Sujarwo, menyampaikan kliennya berkomitmen untuk melunasi seluruh kerugian negara. “Insya Allah akhir 2025 selesai,” ujarnya.

Bey menambahkan, pembayaran dilakukan secara bertahap dari hasil tagihan proyek yang masih bisa diklaim oleh Hengki. “Kami berharap beliau segera menyelesaikan kewajiban sesuai aturan CB, PB, maupun asimilasi yang berlaku,” tuturnya.

 

Tags: Hengki Widodokejari bandar lampungkerugian negarakorupsi jalan ir sutamiTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pantai Gunung Kunyit, Salah Satu Spot Terbaik Menikmati Sunset

Pantai Gunung Kunyit, Salah Satu Spot Terbaik Menikmati Sunset

byRicky Marly
30/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pantai Gunung Kunyit menjadi salah satu destinasi favorit warga Bandar Lampung untuk menikmati keindahan matahari terbenam...

CSR PLN UID LAMPUNG1

PLN UID Lampung Salurkan Bantuan Alat Keselamatan dan Perahu Evakuasi ke BPBD

byIsnovan Djamaludin
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan mitigasi bencana di wilayah Bumi...

Manfaat Cuci Muka dengan Air Beras

Tak Sekadar Mitos, Ini Fakta Manfaat Air Cucian Beras untuk Kulit

byNur
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---- Perawatan wajah menggunakan air cucian beras bukanlah hal baru. Praktik ini telah lama terkenal dalam tradisi kecantikan...

Berita Terbaru

cara menghapus sampah di hp android
Teknologi

Android 17 Makin Cerdas: Desain Halus, Privasi Ekstra, Kerja Lebih Ngebut

byEffran
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Google mulai mematangkan Android 17 sebagai generasi terbaru sistem operasi Android. Versi itu membawa fokus kuat...

Read moreDetails
Realme P4 Power

Spesifikasi dan Harga Realme P4 Power, Punya Baterai 10.001mAh 

31/01/2026
MAN 2 Bandar Lampung

MAN 2 Bandar Lampung Buka Jalur Prestasi Digital

31/01/2026
MAN 1 Bandar Lampung

MAN 1 Bandar Lampung Buka Jalur Masuk Tanpa Tes

31/01/2026
PMB Madrasah Lampung 2026

Jadwal PMB Madrasah Lampung Dibuka Februari 2026

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.