Bandar Lampung (Lampost.co): Keluarga dan kuasa hukum korban pelecehan anak mengaku kecewa dengan aparat Polresta Bandar Lampung. Pasalnya, pihak keluarga tidak boleh melihat pelaku di sel tahanan Polresta.
“Ini adalah terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa katanya pelaku sudah menyerahkan diri kembali. Maka itu kami datang ke sini (Polresta Bandar Lampung) bersama penggiat media sosial untuk memastikan,” ujar Kuasa Hukum korban, Ridho Abdilah Husin di Polresta Bandar Lampung, Minggu, 3 November 2024.
Ia bersama salah seorang kakak korban tidak dapat melihat secara jelas pelaku dari rumah tahanan Polresta setempat.
“Tadi kami kurang jelas melihat pelaku. Karena jarak dari sel jauh. Kemudian pelaku ditutupi sama penyidik. Jadi kami kurang puas. Tapi tidak apa-apa itu kewenangan penyidik,” katanya.
Ia menegaskan isu yang beredar di masyarakat bahwa pelaku telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung masih simpang siur atau belum ada kepastian.
“Jadi isu yang beredar pelaku sudah tertangkap kami tegaskan baru isu. Karena secara formil maupun visual kami tidak mendapatkan dan melihat secara jelas. Jadi kemungkinan besok kami datang lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, terduga pelaku pelecehan anak Fadlurahman Zikri (27) mendapat penangguhan penahanan. Namun, tak lama, kembali menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, menyampaikan hal itu pada Sabtu, 2 November 2024.
“Iya sudah (tertangkap),” ujarnya.
Hendrik menjelaskan pelaku datang sendiri ke kantor polisi.
“Ia(Pelaku) mendapat telepon saja datang,” katanya.