Bandar Lampung (Lampost.co)— Bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian akibat jalan rusak di daerahnya masing-masing, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak secara online maupun offline bagi masyarakat Lampung.
“Posko ini menerima pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian dari rusaknya jalan di daerahnya,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, di Bandarlampung, Jumat, 17 Mei 2024.
Masyarakat dapat mengadukan jalan rusak tersebut melalui WhAtshapp maupun dan telpon di 082182222070 ataupun melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com.
Sementara, untuk pengaduan langsung atau offline, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor LBH Bandar Lampung di Jalan Samratulangi, Gg. Mawar 1 No.7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
“Pengaduan cukup dengan membawa identitas pengadu, kemudian foto jalan, alamat jalan ruas jalan dan kronologi,” katanya.
Ruas Jalan Rusak
Sumaindra menyebut, banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan di Lampung.
“Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah dalam perbaikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi masih banyak ruas jalan rusak yang belum di perbaiki hingga saat ini,” sebutnya.
Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan Tahun 2023, Lampung menempati peringkat ke tiga kategori provinsi dengan jalan kabupaten/kota rusak berat terbanyak.
“Hal ini menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan,” imbuh Sumaindra .
Ia juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten. Kemudian tidak ada upaya untuk memperbaiki sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Hal ini sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.
“Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelenggara jalan telah menetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016,” katanya.
Perbaikan Jalan
Oleh karena it, Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di daerahnya.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki kerusakan jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” katanya.
Saat ini, jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting. Baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Dengan rusaknya jalan tersebut, maka masyarakat mengalami kerugian secara ekonomi. Terhambatnya untuk mengakses pendidikan dan sulitnya untuk mendapat layanan kesehatan yang tepat waktu.
Belum lagi jika jalan tersebut memakan korban seperti halnya terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat. Kemudian Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya lebih cepat tanggap dalam melihat situasi jalan rusak di Provinsi Lampung,” kata dia.