Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Kamis, 19 Desember 2024. Capaian perolehan anggarannya, salah satunya untuk pembayaran Tukin pegawai.
Wali Kota Eva Dwiana mengungkapkan, mulai tahun depan Opsen PKB dan BBNKB akan langsung tersalur ke Pemkot Bandar Lampung. Sebelumnya penampungan pertambahan pajak itu terlebih dahulu oleh pemerintah provinsi sebelum disalurkan ke kabupaten dan kota.
Baca juga: Tukin Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Naik di 2025
Dari Opsen PKB dan BBNKB itu, pihaknya menargetkan Rp150 miliar di 2025 untuk pendapatan daerah. Besaran nilai itu berdasarkan perhitungan jumlah kendaraan dan wajib pajak.
“Dari Opsen ini kemungkinan kita bisa dapat Rp150 miliar untuk PAD. Bahkan bisa lebih,” ungkapnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Adapun Opsen PKB dan BBNKB merupakan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Salah satu opsen yang akan Pemkot tetapkan dalam waktu dekat adalah pajak bagi kendaraan bermotor. Merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, mengatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terhutang.
Dia mengatakan, hasil penambahan opsen itu penggunaanya untuk peningkatan pelayanan pemerintah. Salah satu penggunaanya untuk menaikan tunjangan kinerja pegawai (Tukin) bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
“Kalau ini naik kita bisa membantu kesejahteraan masyarakat. Tukin ASN kita tingkatkan, pembangunan kita lanjutkan,” kata dia.
Untuk memaksimalkan opsen pajak sebagai PAD, Eva menginstruksikan seluruh jajaran khususnya camat dan lurah untuk mensosialisasikan kebijakan itu. Sebab, lanjutnya, camat dan lurah merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
“Ini tugas kepada dinas hingga lurah untuk sosialisasi ini ke masyarakat, karena camat dan lurah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tambahnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News