Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara waktu aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Sukabumi.
“Kami sudah meninjau langsung lokasi. Kegiatan yang mereka lakukan bukan pertambangan, melainkan pemerataan lahan (pengurukan). Aktivitas sudah kami hentikan sementara,” kata Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Senin, 10 November 2025.
Ia mengatakan pemerintah kota bakal melakukan kembali kajian perizinan dan kesesuaian tata ruang (RTRW) pada lokasi tersebut guna menyesuaikan kegiatan yang dilakukan mereka. “Perizinan-perizinan yang sudah ada akan kami kaji lagi, nanti disesuaikan dengan kegiatannya. Karena ini bukan pertambangan, hanya pemerataan,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa sebagaimana peraturan tata ruang wilayah, di Kota Bandar Lampung tidak boleh ada aktivitas pertambangan. “Ya kalau hasil pengakuan pihak pengelola, tidak ada aktivitas jual beli material yang dilakukan di lokasi. Namun kami juga memastikan tidak kegiatan tersebut,” kata dia.








