Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan larangan menjual material hasil pengerukan lahan di wilayah Sukabumi. Langkah ini dilakukan setelah aktivitas pengurukan di kawasan tersebut dihentikan sementara untuk evaluasi izin dan kesesuaian tata ruang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan aktivitas di lokasi bukan termasuk pertambangan, melainkan pemerataan lahan. Namun, kegiatan tersebut tetap dihentikan sementara waktu. “Kami sudah meninjau langsung lokasi. Kegiatan yang dilakukan mereka bukan pertambangan, melainkan pemerataan lahan (pengurukan) dan aktivitas sudah kami hentikan sementara,” ujar Yusnadi, Senin, 10 November 2025.
Menurutnya, pemerintah kota akan melakukan kajian ulang terhadap seluruh perizinan dan kesesuaian tata ruang (RTRW) di area tersebut.
“Perizinan-perizinan yang sudah ada akan kami kaji lagi, nanti disesuaikan dengan kegiatannya. Karena ini bukan pertambangan, hanya pemerataan,” katanya.
Yusnadi juga menegaskan, sesuai peraturan tata ruang wilayah, di Kota Bandar Lampung tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan. “Kalau hasil pengakuan pihak pengelola, tidak ada aktivitas jual beli material di lokasi. Namun kami juga memastikan hal itu benar-benar tidak terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menegaskan material hasil pengerukan tidak boleh dijual atau dibawa keluar dari area kegiatan. “Kalau memang untuk pengurukan, material itu tidak boleh keluar dari lokasi. Apalagi digunakan untuk land clearing di tempat lain. Kami sudah minta camat dan lurah untuk terus memantau,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan material keluar dari area tanpa izin, pemerintah kota akan mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan. “Selain menghentikan aktivitas sementara, pemkot juga meminta pihak pengelola untuk melakukan pengurukan kembali area yang telah digali agar tidak membahayakan warga sekitar,” kata Muhaimin.








