Bandar Lampung (Lampost.co)– Pengamat transportasi Institut Teknologi Sumatera (Itera), Muhammad Abi Berkah Nadi, menekankan pentingnya perawatan berkala untuk kendaraan operasional. Terutama dalam menjaga keselamatan dan efisiensi operasional.
Hal itu merespon kejadian dua petugas Dinas PU Bandar Lampung yang terjatuh saat memperbaiki lampu di flyover, Kalibalok, Antasari beberapa hari lalu.
Dua petugas tersebut terjatuh dikarenakan mobil crane Jalan Penerangan Umum (JPU) yang mereka gunakan untuk memperbaiki ambrol. Akibatnya satu petugas meninggal dunia, dan satunya masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Graha Husada.
Dua Pekerja Penerangan Jalan Jatuh Akibat Boks Mobil PJU Patah
“Pengecekan rutin sebaiknya dilakukan setiap enam bulan. Mulai dari mesin kendaraan hingga sistem hidrolik, yang memerlukan perawatan seperti penggantian oli dan alat teknis lainnya,” ungkapnya, Rabu, 31 Juli 2024.
Abi sapaan akrabnya menjelaskan bahwa laporan pengecekan kendaraan maksimal harus tersedia setiap tahun.
“Ini untuk meminimalisir bahaya yang mungkin timbul. Khususnya terkait dengan sistem hidrolik yang pekerja gunakan untuk mengangkut beban,” tambahnya.
Abi pun juga menekankan check list perawatan harus selalu diperiksa. Terutama jika perawatan tidak melakukan di bengkel resmi, yang menurutnya akan sulit untuk melacaknya.
“Kendaraan yang mengalami kerusakan biasanya tidak melakukan perawatan berkala. Hal ini sama seperti kendaraan pribadi yang jika tidak rutin mengganti oli, pasti akan mengalami kerusakan. Begitu juga dengan kejadian mobil crane di flyover,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perbaikan kendaraan sebaiknya yang melakukan adalah teknisi bersertifikat yang memahami Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk perlindungan diri saat bekerja.
“Setiap kendaraan operasional seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans. Hingga mobil crane harus memiliki prosedur perawatan yang memastikan kondisi alat dan kendaraan tetap baik saat menggunakannya,” ujarnya.
Viral di Tiktok
Ia menyebut hal itu serupa seperti kejadian viral di Depok di mana mobil pemadam kebakaran tidak bisa mengeluarkan air saat terjadi kebakaran karena kondisi alat yang tidak berfungsi.
“Walaupun kendaraan tidak terpakai, tetap harus ada pengecekan rutinnya,” tegasnya.
Abi menjelaskan, idealnya perawatan kendaraan operasional dapat mengacu pada uji KIR yang melakukan setiap enam bulan sekali pada kendaraan umum seperti bus dan truk.
“Ini untuk memastikan kondisi kendaraan aman saat berkendara di tempat umum,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa Dinas PU sebagai pemilik mobil crane yang ambrol harus bertanggung jawab dalam hal ini, termasuk melakukan inspeksi khusus untuk menentukan apakah suatu kejadian penyebabnya adalah human error. Kesalahan teknis, atau kecerobohan dalam menjalankan check list operasional kendaraan.
“Jika kendaraan tidak layak di gunakan tetapi tetap beroperasi. Maka itu sudah menjadi tanggung jawab instansi terkait,” pungkasnya.