Bandar Lampung (Lampost.co)– Masa kepemimpinan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, segera berakhir , 12 Juni 2024. Sejumlah nama pun mencuat untuk menggantikan Arinal sebagai penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Nama-nama tersebut seperti Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora Samsudin, teranyar Staf Ahki Kemenkumham, Lucky Agung Binarto, turut mencuat.
Guru besar bidang ilmu hukum tata negara, Rudy, menjelaskan keberadaan Pj gubernur untuk memberikan alih kendali kepada pejabat mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan di daerah.
Baca Juga : Fraksi PKB Keberatan Usulan Pj Gubernur Lampung
Menurut Rudy dalam yang tersisa sampai selesaikan pemilihan kepada daerah yang baru, tidak bisa memberikan banyak waktu bagi Pj membangun daerah.
Namun lebih besar dari itu, tugas seorang Pj nantinya adalah mengawal masa transisi kepemimpinan secara netral.
Polemik usulan Pj gubernur yang terjadi hari ini menurutnya adalah karena adanya dugaan keberpihakan terhadap proses Pemilu. Pj secara politik tidak dimungkinkan berbuat lebih banyak untuk daerah, oleh karenanya yang paling utama adalah mengawal proses transisi kepemimpinan kepala daerah.
“Pj harus mengawal proses pemilihan yang netral dan mengawal proses adminitrasi ini secara baik karena dalam hal ini harus diperhatikan secara baik-baik oleh Pj gubernur,” kata Rudy Senin, 10 Juni 2024.
Ia menilai, usulan nama-nama Pj yang mencuat semuanya layak. Sebab mereka birokrat yang punya rekam baik dan pengalaman yang luas.
Usulan DPRD
Pengamat Politik, Darmawan Purba menjelaskan mekanisme peralihan dari definitif ke penjabat melakukkanya sesuai ketentuan. Yakni untuk Calon Pj Gubernur yang mengusulkan melalui DPRD Provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri.
Nama- nama tersebut selanjutnya akan mengerucut menjadi 3 nama hingga akan di rapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan mengangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Darmawan menyebut, terdapat beberapa tugas utama yang harus Pj Gubernur lakukan yang harus menjadi fokus kerja.
Salah satunya melanjutkan dan mengoptimalkan pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Mengawasi realisasi APBD Lampung 2024, serta melakukan pembinaan kepegawaian dan pelayanan ke masyarakatan.
“Termasuk melaksanakan koordinasi dengan Pj. Bupati/Walikota dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada 2024,,” ujarnya.