Polisi Amankan SR Pemberi Gergaji Membantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur

SR berperan memberi gergaji besi kepada tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Way Kanan, Minggu, 22 Februari 2026.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 23 Februari 2026 16.14 WIB
Polisi Amankan SR Pemberi Gergaji Membantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari. Dok Polda

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi berhasil mengamankan SR, pekerja kantin sekitar Mapolres Way Kanan. SR berperan memberi gergaji besi kepada tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Way Kanan, Minggu, 22 Februari 2026.

Perburuan SR tersebut oleh personil Polres Way Kanan dan  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung untuk melakukan pengejaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan aparat telah menangkap pelaku yang membantu kaburnya para tahanan. SR Berperan memberikan gergaji besi kepada tahanan. Gergaji tersebut untuk merusak plafon dan hal lainnya yang menghalangi.

“Sudah kita amankan (SR), yang membantu memberikan gergaji,” Kombes Pol Yuni Iswandari, Senin, 23 Februari 2026.

Selanjutnya ia mengatakan, saat ini melakukan pemeriksaan intensif kepada SR. Kemudian juga aparat masih melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang melarikan diri.

“Mohon doanya, agar segera kita amankan,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak delapan tahanan rumah tahanan (Rutan) Polres Way Kanan kabur, Minggu, 22 Februari 2026. Para tahanan yang terjerat berbagai kasus kriminal dan narkoba tersebut kabur dengan cara merusak plafon kamar sel. Informasi yang terhimpun, tahanan tersebut terdiri dari perkara kriminal umum, dan narkoba.

Daftar Tahanan Kabur:

1. KR (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)

2. NO (Kasus Penggelapan – Tahanan Polsek Baradatu)

3. JO (Kasus Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu)

4. RI (Kasus Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu)

5. DA (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)

6. RA (Kasus Narkoba – Tahanan Sat Resnarkoba)

7. SA (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)

8. HE (Kasus Narkoba – Tahanan Sat Resnarkoba)

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI