Polisi Tangkap Pemuda Asusila di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Rabu, 09 April 2025 21.04 WIB
Polisi Tangkap Pemuda Asusila di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Ia tertangkap karena berbuat asusila terhadap pacarnya, MZM yang saat ini berusia 19 tahun.

Pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya itu dengan intimidasi dan ancaman. Bahkan saat korban masih berusia 17 tahun dan masih di bawah umur ia telah melakukan perbuatan bejatnya.

Sementara pelaku merekam perbuatan mesum keduanya dan mengancam akan ia sebarkan. Apalagi jika menolak untuk berhubungan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban saat itu ketika masih berusia 17 tahun. Dan berjalan kurun waktu selama dua tahun

“Perbuatan pertama kali pelaku LH mengajak korban ke sebuah penginapan. Kemudian melakukan perbuatan asusila pada 26 November 2023,” ujar Kapolresta, Rabu, 9 April 2025

Kemudian perbuatan juga berlanjut pada 2 Desember 2023. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejat pelaku pada sebuah penginapan Bandar Lampung. Dari keterangan pelaku dan korban, total korban sudah tersetubuhi sebanyak 16 kali. Ada salah satu perbuatan pelaku yang terekam secara diam-diam dengan ponsel.

“Berbekal rekaman video tersebut. Kemudian korban diancam-ancam, sehingga mau melakukan perbuatan tersebut. Bahkan mengancam dengan meminta sejumlah uang. Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang”katanya

Kemudian hasil penyidikan. Polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam ponsel milik pelaku.

“Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan. Bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah berlangsung sejak korban masih berusia 17 tahun. Atau terkategorikan sebagai anak dibawah umur,” kata mantan Penyidik KPK itu.

Selanjutnya atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI