Bandar Lampung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AR (27) pelaku perampasan ponsel. Pria pengangguran itu menggasak ponsel seorang pelajar yang baru pulang sekolah.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan pihaknya menangkap pelaku di rumahnya, Selasa, 27 Februari 2024. Ia tinggal di Jalan Sam Ratulangi, Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung.
Sementara itu pencuriannya terjadi di Jalan Ulangan 9B, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Senin, 26 Februari 2024. Adapun korbannya yaitu SK (14).
Baca juga: Siswa SD di Lampura Jadi Korban Perampasan Ponsel
“Modus pelaku dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Selanjutnya meminta korban untuk membantu melihatkan google map melalui ponsel milik korban,” kata dia, Jumat, 01 Maret 2024.
Saat ponsel berada dalam genggamnya, AR langsung kabur. Korban pulang dan mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat.
“Selanjutnya kami lakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun rekaman cctv. Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi nomor pelat kendaraan pelaku gunakan saat beraksi,” kata Mujiono.
Polisi kemudian menangkap pria pengangguran itu di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas juga menyita satu unit ponsel merek Samsung A23 milik korban. Satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam BE-2357-AGT milik pelaku.
“Masih kami dalami, apakah ada kemungkinan TKP lainnya. Untuk pelaku ini memag tidak punya pekerjaan atau pengangguran,” kata dia.