Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP) yang menjadi salah satu sumber peningkatan setiap tahunnya.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan peningkatan terlihat pada tahun 2023 terealisasi senilai Rp9.476.899.565 atau 135 persen dari target tahun 2023 yang di tetapkan senilai Rp7 miliar.
“Untuk tahun 2024 ini PAP targetnya senilai Rp7.5 miliar dan sampai Oktober sudah terealisasi Rp7.026.278.027 atau setara dengan 90,66 persen dari target yang telah ditentukan,” kata Samsudin, saat rapat koordinasi dan sosialisasi sistem informasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan (E-PAP), Rabu, 6 November 2024.
Ia mengatakan Pemprov Lampung berkomitmen terus berupaya optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan melakukan pemutakhiran sarana prasarana guna memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak air permukaan.
“Pengelolaan tersebut perlu kerja sama dan dukungan khususnya perusahaan pengguna air permukaan di seluruh Lampung. Sehingga optimalisasi pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja,” katanya.
Sementara itu Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, mengatakan pihaknya lanjutkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melakukan rapat koordinasi.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Serta peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Pemprov Lampung saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan Gubernur Lampung terkait pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi,” katanya.
Peraturan Menteri PUPR
Namun untuk peraturan gubernur tentang pajak air permukaan. Pihaknya masih menunggu proses penerbitan Peraturan Menteri PUPR yang masih tahap harmonisasi di kementerian terkait lainnya.
Ia juga mengatakan dalam kesempatan tersebut pihaknya memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan kategori kontribusi terbesar pajak air permukaan terbaik 1 diberikan kepada
PT. Gunung Madu Plantationa dan terbaik 2 PT. Tanggamus Electric Power.
Kemudian kategori wajib pajak teraktif dan terkooperatif terbaik 1 PT. Budi Starch dan Sweetener Unit VI dan terbaik ke dua PT. Palm Lampung Persada.
Kategori wajib pajak terbaik dan terdisiplin dalam administrasi terbaik 1 Sumber Alam dan terbaik 2 PT. Tirta Cahaya Anugerah.