Bandar Lampung (lampost.co)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung meningkatkan intensitas pengamanan dan pengawasan guna menjaga ketenteraman serta ketertiban umum (Trantibum) selama bulan suci Ramadhan 2026. Fokus utama petugas tertuju pada pemantauan operasional rumah makan, kafe, dan restoran di seluruh penjuru kota.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara rutin. Langkah ini bertujuan untuk memastikan suasana ibadah tetap kondusif dan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Sejauh ini pemantauan kami menunjukkan hasil yang baik. Para pelaku usaha telah menutup tirai dan mematuhi Surat Edaran (SE) terkait ketentuan operasional siang hari,” ujar Ahmad Nurizki, Jumat, 20 Februari 2026.
Mekanisme Patroli
Satpol PP mengerahkan tim patroli keliling kota untuk memeriksa kepatuhan pengusaha secara langsung. Selain pengawasan mandiri, Satpol PP menjalin koordinasi erat dengan pamong wilayah guna merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan Ramadhan.
Jika menemukan adanya pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Penindakan tersebut mencakup:
-
Teguran Lisan dan Tertulis: Sebagai peringatan awal bagi pengelola.
-
Penyegelan Sementara: Jika pelanggaran terus berlanjut.
-
Rekomendasi Pencabutan Izin: Sanksi terberat apabila pengusaha tetap mengabaikan peringatan petugas. (Magang/Intan)






