Bandar Lampung (Lampost.co) — Inspektorat Kota Bandar Lampung mencatat ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindakan indisipliner sepanjang tahun 2024. Tindakan indisipliner tersebut berupa ketidakpatuhan terhadap jam kerja.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, menyebut pihaknya bertindak tegas terhadap ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin kerja.
“Per Juli tahun ini ada tiga ASN yang kita tangani soal indisipliner. Para ASN yang tidak bekerja minimal lima hari tanpa alasan yang jelas langsung masuk dalam radar pengawasan kami,” katanya, Selasa, 3 September 2024.
Baca Juga:
Ada 30 ASN Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada
Adapun proses penanganan mulai dari level Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebelum ada pelimpahan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut.
Robi meminta setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap disiplin ASN di bawah kewenangannya.
“Setiap OPD bertugas untuk memantau kinerja pegawai dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. Jika OPD sudah tidak sanggup lagi menangani pelanggaran tersebut, barulah kasus diserahkan ke Inspektorat,” tuturnya.
Robi menjelaskan ihwal menindaklanjuti kasus-kasus indisipliner, Inspektorat Bandar Lampung memberikan rekomendasi sanksi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berdasarkan tingkat pelanggaran yang ASN lakukan.
Rekomendasi ini bervariasi, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat.
Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas, tergantung tingkat keparahannya. Untuk kasus ringan seperti pelanggaran jam kerja ringan, biasanya akan mendapatkan teguran lisan.
“Namun jika pelanggaran sudah berat dan terus berulang, kami tidak segan-segan merekomendasikan pemberhentian. Ini penting untuk menjaga integritas dan kinerja ASN di Kota Bandar Lampung,” ujar Robi.
19 Kasus Indisipliner
Robi juga mengungkapkan bahwa di tahun 2023 sebelumnya, pihaknya telah menangani 19 kasus indisipliner yang melibatkan ASN dan tenaga kontrak.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua pegawai bekerja sesuai dengan tanggung jawab mereka,” ungkap Robi.
Robi menambahkan bahwa langkah-langkah tegas oleh Inspektorat dan BKD ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong peningkatan kedisiplinan bagi ASN.
Ia berharap dengan adanya sistem pengendalian yang kuat di tingkat OPD, kasus indisipliner bisa berkurang dan pelayanan publik tetap terjaga dengan baik.
Kedisiplinan adalah kunci utama dalam pelayanan publik. Pihaknya tidak ingin ada toleransi terhadap tindakan indisipliner karena dampaknya bisa langsung ke masyarakat.
“Oleh karena itu, sanksi tegas ini merupakan langkah preventif agar ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.