Bandar Lampung (lampost.co)– Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat baru 30 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tercatat ada sekitar 75 unit dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini beroperasi di kota tersebut.
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa sertifikasi ini sangat krusial untuk menjamin keamanan pangan siswa. Pihaknya mewajibkan seluruh pengelola dapur segera mengurus izin kesehatan guna mencegah risiko kejadian luar biasa (KLB).
“Hingga kini baru 30 persen SPPG di kota ini yang sudah memiliki SLHS,” ujar Febriana, Selasa, 13 Januari 2026.
Guna mendapatkan sertifikat tersebut, pengelola membutuhkan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan setempat. Tim kesehatan akan terjun langsung meneliti standar sanitasi, mulai dari kualitas air hingga kelayakan area dapur.
Febriana menambahkan bahwa puluhan dapur lainnya saat ini masih mengantre dalam proses pendaftaran. Menariknya, mayoritas pendaftar merupakan dapur lama yang baru mulai melengkapi administrasi kesehatan mereka.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses sertifikasi bagi puluhan dapur tersebut,” tambahnya.
Sebagai langkah modernisasi, Pemkot Bandar Lampung kini mempermudah proses perizinan melalui integrasi sistem digital. Pengajuan izin beralih dari aplikasi lokal “SayBetik” ke aplikasi “SiCantik Cloud” milik kementerian.
Transisi ini bertujuan agar data perizinan lebih terintegrasi dengan standar nasional. Febriana berharap seluruh pengelola SPPG merespons kebijakan ini dengan segera menuntaskan proses perizinan secepat mungkin.
Target utamanya adalah seluruh dapur MBG di Bandar Lampung memegang sertifikat resmi pada tahun ini. Kepastian higienitas dapur menjadi prioritas utama demi mendukung kesuksesan program nasional tersebut di daerah. (ANT)








