Bandar Lampung (Lampost.co) — Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 untuk pengendara motor gede alias moge. Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengungkapkan, SIM tersebut diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Meski begitu, ia mengaku saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan. Pihaknya masih menunggu Juknis dan Jukplak untuk menerapkan kebijakan itu di Bandar Lampung. “Saat ini kami masih melakukan persiapan sambil menunggu Juknis dan Jukplak dari pusat,” kata dia, Sabtu, 1 Juni 2024.
Penerapan kebijakan baru itu untuk memastikan kelayakan dan keamanan berkendara. Sebab menurutnya, kemampuan mengendarai sepeda motor bermesin 250-500 cc tentu berbeda dengan di bawahnya tentu berbeda. “Untuk ujian praktiknya juga nanti akan kami siapkan sepeda motor dengan klasifikasi sesuai kebutuhan,” kata dia.
Baca juga: Tahun Depan, NIK KTP Akan Menggantikan Nomor SIM
Persyaratan
Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 termaktub dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 3 Ayat 8 peraturan tersebut, untuk mendapatkan SIM C1 seseorang harus sudah memiliki SIM C. Kemudian SIM C yang pemohon miliki setidaknya telah ia gunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Pengendara harus berusia minimal 18 tahun saat melakukan uji SIM. Kemudian wajib melampirkan bukti kesehatan jasmani dan rohani.
Kesehatan jasmani meliputi kesehatan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sementara kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan, psikomotorik, dan kepribadian.
Pemeriksaan jasmani dan rohani oleh psikologi Polri atau psikologi di luar Polri yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri.
Mengutip Medcom.id, besaran biaya pembuatan SIM C1 sama dengan biaya pembuatan SIM C dan C2, yakni Rp100.000. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya tersebut belum termasuk jasa asuransi dan pemeriksaan kesehatan.