Bandar Lampung (Lampost.co) — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadwalkan pada tahun 2025 mendatang akan membuat kebijakan baru. Kebijakan terdebut mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus. Ia menyatakan, bahwa langkah ini untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Kemudian juga mendukung kebijakan pemerintah mengenai data tunggal menggunakan NIK.
.
“Rencananya tahun depan, insyaAllah. Ini untuk mempermudah pengelolaan data pribadi seseorang,” ujar Yusri mengutip Media Indonesia, Jumat, 24 Mei 2024.
.
“Intinya kita ingin menciptakan sistem data tunggal. Akan sangat ideal jika NIK pada KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS semuanya menggunakan nomor NIK. Karena setiap orang Indonesia hanya memiliki satu nomor NIK,” jelas jenderal bintang satu tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT