Bandar Lampung (Lampost.co)–– Universitas Lampung (Unila) menyatakan adanya tindakan kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Mahepel.
Hal ini yang menyebabkan meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan Bisnis Digital FEB angkatan 2024.
Pernyataan tersebut yang menyampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof. Sunyono, Rabu (18/6/2025), usai rampungnya investigasi internal yang pihak kampus lakukan.
Baca juga: Polda Lampung Periksa 8 Orang Panitia Diksar Mahepel Universitas Lampung
“Dari hasil investigasi, menemukan adanya kekerasan fisik dan psikis yang merendahkan martabat peserta pendidikan dasar. Bentuknya antara lain mencelupkan kepala ke lumpur. Pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, serta penghinaan verbal,” ungkap Sunyono.
Tak hanya pengurus aktif Mapala Mahepel, investigasi juga menemukan keterlibatan sejumlah alumni yang dugaannya menjadi pelaku atau membiarkan kekerasan terjadi.
Sanksi Etik dan Hukum
Sunyono menegaskan, kampus akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa aktif maupun alumni yang terbukti terlibat. Termasuk sanksi etik, pelaporan pidana, dan larangan keterlibatan dalam kegiatan kemahasiswaan.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan atas nama pembinaan. Keselamatan mahasiswa adalah prioritas,” ujarnya.
Kronologi Singkat Penganiayaan Pendidikan Dasar Mehepel
Pendidikan Dasar Mahepel yang berlangsung pada 11–14 November 2024 dan yang ikut enam peserta, termasuk Pratama. Setelah kegiatan, korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Senin, 28 Mei 2025.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, dan proses hukum kini berjalan.